Lapor SPT Tahunan
Cara Menghitung Tarif PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) untuk Menghitung PPh per Bulan/Tahun
Untuk mengisi SPT di Aplikasi DJP online, Berikut Cara Menghitung Tarif PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) untuk menghitung PPh per Bulan/Tahun:
Wajib Pajak Kawin dan Penghasilan Istri Digabung dengan Penghasilan Suami dengan 2 (Dua) Tanggungan, Kawin/I/2: Rp121.500.000
Wajib Pajak Kawin dan Penghasilan Istri Digabung dengan Penghasilan Suami dengan 3 (Tiga) Tanggungan, Kawin/I/3: Rp126.000.000
• Cara Mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) DJP Online Tahun 2021, Siapkan Dokumen Berikut
• Cara Mudah dan Cepat Registrasi DJP Online untuk Bayar Pajak,Lengkap Urutan & Tata Cara Membayarnya
Agar lebih jelas dan mudah dipelajari berikut cara menghitung tarif PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) PPh per Bulan/Tahun:
Contoh Perhitungan untuk PTKP Wajib Pajak Tidak Kawin
Bimo bekerja di PT. XYZ dengan pendapatan Rp6.000.000,00 per bulan.
Status Bimo saat ini belum menikah yakni TK/0 (Tidak Kawin dengan Tanpa Tanggungan).
Sesuai tabel di atas, maka tarif PTKP Bimo adalah Rp54.000.000,00.
Maka perhitungannya sebagai berikut.
Gaji Pokok = 6.000.000
Pengurang:
1. Biaya Jabatan 5% x 6,000,000 = 300.000
2. Biaya Pensiun 1% x 6,000,000 = 60.000 (360.000)
Penghasilan Bersih per Bulan = 5.640.000
Penghasilan Neto per Tahun 5,640,000 x 12 = 67.680.000
PTKP (TK/0) = (54.000.000)
Penghasilan Kena Pajak Setahun = 13.680.000