Lapor SPT Tahunan

Cara Menghitung Tarif PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) untuk Menghitung PPh per Bulan/Tahun

Untuk mengisi SPT di Aplikasi DJP online, Berikut Cara Menghitung Tarif PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) untuk menghitung PPh per Bulan/Tahun:

Editor: M. Syah Beni
pajak.go.id
Cara Menghitung Tarif PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) untuk menghitung PPh per Bulan/Tahun 

Wajib Pajak Kawin dan Penghasilan Istri Digabung dengan Penghasilan Suami dengan 2 (Dua) Tanggungan, Kawin/I/2: Rp121.500.000

Wajib Pajak Kawin dan Penghasilan Istri Digabung dengan Penghasilan Suami dengan 3 (Tiga) Tanggungan, Kawin/I/3: Rp126.000.000

Cara Mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) DJP Online Tahun 2021, Siapkan Dokumen Berikut

Cara Mudah dan Cepat Registrasi DJP Online untuk Bayar Pajak,Lengkap Urutan & Tata Cara Membayarnya

Agar lebih jelas dan mudah dipelajari berikut cara menghitung tarif PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) PPh per Bulan/Tahun:

Contoh Perhitungan untuk PTKP Wajib Pajak Tidak Kawin 

Bimo bekerja di PT. XYZ dengan pendapatan Rp6.000.000,00 per bulan.

Status Bimo saat ini belum menikah yakni TK/0 (Tidak Kawin dengan Tanpa Tanggungan).

Sesuai tabel di atas, maka tarif PTKP Bimo adalah Rp54.000.000,00.

Maka perhitungannya sebagai berikut. 

Gaji Pokok = 6.000.000

Pengurang: 

1. Biaya Jabatan 5% x 6,000,000 = 300.000

2. Biaya Pensiun 1% x 6,000,000 = 60.000 (360.000)

Penghasilan Bersih per Bulan = 5.640.000

Penghasilan Neto per Tahun 5,640,000 x 12 = 67.680.000

PTKP (TK/0) = (54.000.000)

Penghasilan Kena Pajak Setahun = 13.680.000

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved