Lapor SPT Tahunan

Cara Menghitung Tarif PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) untuk Menghitung PPh per Bulan/Tahun

Untuk mengisi SPT di Aplikasi DJP online, Berikut Cara Menghitung Tarif PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) untuk menghitung PPh per Bulan/Tahun:

Editor: M. Syah Beni
pajak.go.id
Cara Menghitung Tarif PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) untuk menghitung PPh per Bulan/Tahun 

PTKP 63,000,000 (63.000.000)

Penghasilan Kena Pajak Setahun = 21.600.000

PPh Terutang 5% x 21,600,000 = 1.080.000

PPh Pasal 21 Masa 1,080,000/12 = 90.000

Jadi, setelah Bimo menikah dan memiliki 1 (satu) tanggungan, ia harus membayar PPh 21 sebesar Rp 90.000 setiap bulannya atau Rp. 1.080.000 setahun.

Lupa Password DJP Online Tidak Perlu Langsung ke KPP, Berikut Cara Mudah Reset secara Online

Itulah contoh penerapan tarif PTKP untuk menghitung PPh Pasal 21. Mudah bukan?

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved