Lapor SPT Tahunan
Cara Menghitung Tarif PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) untuk Menghitung PPh per Bulan/Tahun
Untuk mengisi SPT di Aplikasi DJP online, Berikut Cara Menghitung Tarif PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) untuk menghitung PPh per Bulan/Tahun:
Editor:
M. Syah Beni
pajak.go.id
Cara Menghitung Tarif PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) untuk menghitung PPh per Bulan/Tahun
PTKP 63,000,000 (63.000.000)
Penghasilan Kena Pajak Setahun = 21.600.000
PPh Terutang 5% x 21,600,000 = 1.080.000
PPh Pasal 21 Masa 1,080,000/12 = 90.000
Jadi, setelah Bimo menikah dan memiliki 1 (satu) tanggungan, ia harus membayar PPh 21 sebesar Rp 90.000 setiap bulannya atau Rp. 1.080.000 setahun.
• Lupa Password DJP Online Tidak Perlu Langsung ke KPP, Berikut Cara Mudah Reset secara Online
Itulah contoh penerapan tarif PTKP untuk menghitung PPh Pasal 21. Mudah bukan?
Tags
