Lapor SPT Tahunan
Cara Menghitung Tarif PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) untuk Menghitung PPh per Bulan/Tahun
Untuk mengisi SPT di Aplikasi DJP online, Berikut Cara Menghitung Tarif PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) untuk menghitung PPh per Bulan/Tahun:
Editor:
M. Syah Beni
pajak.go.id
Cara Menghitung Tarif PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) untuk menghitung PPh per Bulan/Tahun
PTKP 63,000,000 (63.000.000)
Penghasilan Kena Pajak Setahun = 21.600.000
PPh Terutang 5% x 21,600,000 = 1.080.000
PPh Pasal 21 Masa 1,080,000/12 = 90.000
Jadi, setelah Bimo menikah dan memiliki 1 (satu) tanggungan, ia harus membayar PPh 21 sebesar Rp 90.000 setiap bulannya atau Rp. 1.080.000 setahun.
• Lupa Password DJP Online Tidak Perlu Langsung ke KPP, Berikut Cara Mudah Reset secara Online
Itulah contoh penerapan tarif PTKP untuk menghitung PPh Pasal 21. Mudah bukan?
Tags
Cara Menghitung Tarif PTKP
Cara Menghitung Tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak
Lapor SPT Tahunan 2021
Lapor SPT Online
Lapor SPT Online 2021
Lapor SPT Tahunan Pribadi
Lapor SPT Tahunan Online
Lapor SPT Tahunan Pribadi Online
Penghasilan Tidak Kena Pajak Adalah
Penghasilan Tidak Kena Pajak 2021
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Berita Terkait