Lapor SPT Tahunan
Cara Menghitung Tarif PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) untuk Menghitung PPh per Bulan/Tahun
Untuk mengisi SPT di Aplikasi DJP online, Berikut Cara Menghitung Tarif PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) untuk menghitung PPh per Bulan/Tahun:
PPh Terutang 5% x 13,680,000 = 684.000
PPh Pasal 21 Masa 684,000/12 = 57.000
Jadi Bimo harus membayar PPh 21 sejumlah Rp57.000,00 setiap bulan atau 684.000,00 setahun.
PPh 21 bisa dibayarkan sendiri ke Kantor Pelayanan Pajak atau dipotong langsung dari perusahaan.
Contoh Perhitungan untuk PTKP Wajib Pajak Kawin Istri Tidak Bekerja
Di tahun berikutnya Bimo menikah dan memiliki satu orang anak.
Istri Bimo tidak bekerja dan berpenghasilan.
Sementara pendapatan Bimo mengalami kenaikan menjadi Rp7.500.000,00
Berarti sekarang status Bimo adalah K/1 (Kawin dengan memiliki 1 tanggungan).
Maka tarif PTKP Bimo menjadi Rp63.000.000,00 per tahun dengan contoh perhitungan berikut ini.
Gaji Pokok : 7.500.000
Pengurang:
1. Biaya Jabatan 5% x 7,500,000 = 375.000
2. Biaya Pensiun 1% x 7,500,000 = 75.000 (450.000)
Penghasilan Bersih per Bulan 7.050.000
Penghasilan Neto per Tahun 7,050,000 x 12 = 84.600.000