Lapor SPT Tahunan

Cara Menghitung Tarif PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) untuk Menghitung PPh per Bulan/Tahun

Untuk mengisi SPT di Aplikasi DJP online, Berikut Cara Menghitung Tarif PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) untuk menghitung PPh per Bulan/Tahun:

Editor: M. Syah Beni
pajak.go.id
Cara Menghitung Tarif PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) untuk menghitung PPh per Bulan/Tahun 

PPh Terutang 5% x 13,680,000 = 684.000

PPh Pasal 21 Masa 684,000/12 = 57.000

Jadi Bimo harus membayar PPh 21 sejumlah Rp57.000,00 setiap bulan atau 684.000,00 setahun.

PPh 21 bisa dibayarkan sendiri ke Kantor Pelayanan Pajak atau dipotong langsung dari perusahaan. 

Contoh Perhitungan untuk PTKP Wajib Pajak Kawin Istri Tidak Bekerja 

Di tahun berikutnya Bimo menikah dan memiliki satu orang anak.

Istri Bimo tidak bekerja dan berpenghasilan.

Sementara pendapatan Bimo mengalami kenaikan menjadi Rp7.500.000,00 

Berarti sekarang status Bimo adalah K/1 (Kawin dengan memiliki 1 tanggungan).

Maka tarif PTKP Bimo menjadi Rp63.000.000,00 per tahun dengan contoh perhitungan berikut ini. 

Gaji Pokok : 7.500.000

Pengurang: 

1. Biaya Jabatan 5% x 7,500,000 = 375.000

2. Biaya Pensiun 1% x 7,500,000 = 75.000 (450.000)

Penghasilan Bersih per Bulan 7.050.000

Penghasilan Neto per Tahun 7,050,000 x 12 = 84.600.000

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved