Cara Mudah dan Cepat Registrasi DJP Online untuk Bayar Pajak,Lengkap Urutan & Tata Cara Membayarnya

Dalam rangka memberikan pelayanan dan kemudahan kepada Wajib Pajak (WP), DJP melakukan reformasi di bidang perpajakan dimana proses daftar pajak, pela

Tayang:
Editor: M. Syah Beni
Tribunsumsel.com/djponline
Cara Mudah dan Cepat Registrasi DJP Online untuk Bayar Pajak,Lengkap Urutan & Tata Cara Membayarnya 

TRIBUNSUMSEL.COM - DJP Online merupakan salah satu aplikasi pajak online dari Direktorat Jenderal Pajak.

Aplikasi ini berfungsi untuk memberikan fasilitas kepada Wajib Pajak untuk lapor SPT Pajak atau pembayaran pajak secara online melalui aplikasi e-filing & e-Billing Pajak.

Dalam rangka memberikan pelayanan dan kemudahan kepada Wajib Pajak (WP), DJP melakukan reformasi di bidang perpajakan dimana proses daftar pajak, pelaporan pajak, serta pembayaran pajak bisa dilakukan secara online.

Sistem pelayanan pajak DJP terpadu yang menyediakan berbagai macam fasilitas kepada Wajib Pajak (WP) tersebut antara lain:

- e-Filing Pajak merupakan aplikasi untuk penyampaian SPT Tahunan secara online.

- e-Billing Pajak merupakan aplikasi pembuatan kode billing pajak secara online untuk proses pembayaran pajak. Kode Billing ini sebagai pengganti Surat Setoran Pajak (SSP) dan pembayaran pajak bisa anda lakukan melalui Bank, Mesin ATM, Kantor Pos, Internet Banking, maupun Mobile Banking.

- e-Registration merupakan aplikasi pendaftaran NPWP secara online. Anda hanya cukup mengisi formulir elektronik pendaftaran NPWP. Setelah data pengisian Anda lengkap dan valid, maka NPWP akan dikirim oleh KPP ke alamat Anda melalui paket pengiriman POS.

Berikut cara mendapatkan kode e-FIN pajak:

Kunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di kota Anda dengan membawa fotokopi KTP dan fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Jika Anda belum memiliki kartu NPWP, minta ke kantor tempat Anda bekerja.

Mengisi formulir pembuatan e-FIN  di loket yang telah disediakan.

Selanjutnya, aktivasi e-FIN dengan tautan yang dikirimkan ke alamat email Anda.

Nomor e-FIN selanjutnya bakal berguna untuk membuat akun DJP Online.

Cara membuat akun DJP Online:

Kunjungi laman pajak.go.id/registrasi lewat aplikasi browser Anda.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved