Tidak Ada Penarikan Sertifikat Tanah Manual Oleh BPN, Ini Mekanisme Penukaran Elektronik
Kementerian ATR/BPN memberikan penjelasan rinci kepada masyarakat soal kebijakan penerbitan sertifikat tanah elektronik
Taufiq menjelaskan program itu sudah dimulai saat ini, tetapi baru terbatas pada kantor pertanahan yang siap dan mudah diawasi seperti Jakarta dan Surabaya.
"Tidak bisa dilaksanakan secara serentak. Tapi kita laksanakan secara gradual," katanya.
Dia menjelaskan pelaksanaan diawali dengan uji coba sebelum pelaksanaan serentak dilaksanakan nanti.
Adapun penukaran bisa dilakukan masyarakat di kantor BPN masing-masing wilayah.
Taufiq mengatakan proses pengurusannya seperti mengurus sertifikat manual. Pemilik tanah perlu mengisi data dengan lengkap, kemudian akan diverifikasi BPN.
"Apakah ada biaya? Biaya yang disebut pengurusan pasti tidak ada. Hanya ada biaya yang disebut PNBP saja. Itu biaya normal karena balik nama atau permohonan sertifikat baru," ujarny
Tidak Ada Penarikan
Lebih lanjut, Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang menjelaskan implementasi dari Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.
"Untuk penerbitan sertifikat elektronik nantinya dapat dilaksanakan melalui pendaftaran tanah pertama kali untuk tanah yang belum terdaftar, dan penggantian sertifikat analog menjadi sertifikat elektronik untuk tanah yang sudah terdaftar seperti secara suka rela datang ke kantor pertanahan atau jual beli dan sebagainya," jelas Dwi Purnama.
"Perlu dijelaskan juga sesuai dengan pasal 16 peraturan tersebut bahwa tidak ada penarikan sertifikat analog oleh kepala kantor, jadi saat masyarakat ingin mengganti sertipikat analog ke elektronik atau terjadi peralihan hak atau pemeliharaan data maka sertifikat analognya ditarik oleh kepala kantor di gantikan oleh sertifikat elektronik," tambahnya.
Adapun yang melatarbelakangi diluncurkannya sertifikat elektronik, Dwi Purnama menuturkan untuk efisiensi pendaftaran tanah, kepastian hukum dan perlindungan hukum, mengurangi jumlah sengketa, konflik dan perkara pengadilan mengenai pertanahan dan menaikan nilai registering property dalam rangka memperbaiki peringkat Ease of Doing Business (EoDB).
"Penyelenggaraan pendaftaran tanah secara elektronik akan meningkatkan efisiensi baik pada simpul input, proses maupun output, sekaligus mengurangi pertemuan fisik antara pengguna layanan dan penyedia layanan. Selain sebagai upaya minimalisasi biaya transaksi pertanahan, hal ini juga efektif untuk mengurangi dampak pandemi," tutur Dwi Purnama.
Dalam hal penyelenggaraannya, Dwi Purnama menyatakan nantinya Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik dan PMNA No 3 Tahun 1997 akan berlaku secara berdampingan dalam penyelenggaraan pendaftaran tanah.
"Hal ini dikarenakan beberapa hal yakni pelaksanaan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia belum seluruhnya terdaftar sehingga data fisik dan data yuridis tanah untuk setiap bidang tanah belum seluruhnya tersedia. Pemberlakuannya juga akan secara bertahap mengingat banyaknya bidang tanah yang ada di Indonesia, kemudian sesuai dengan kondisi geografis yang sangat beragam dan kondisi sosial ekonomi masyarakat yang majemuk," ucap Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Virgo Eresta Jaya menegaskan keamanan dari penggunaan sertipikat elektronik.