Tidak Ada Penarikan Sertifikat Tanah Manual Oleh BPN, Ini Mekanisme Penukaran Elektronik

Kementerian ATR/BPN memberikan penjelasan rinci kepada masyarakat soal kebijakan penerbitan sertifikat tanah elektronik

Editor: Wawan Perdana
atrbpn.go.id
Kementerian ATR/BPN memberikan penjelasan rinci kepada masyarakat soal kebijakan penerbitan sertifikat tanah elektronik 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA-Kementerian ATR/BPN memberikan penjelasan rinci kepada masyarakat soal kebijakan penerbitan sertifikat tanah elektronik.

Penjelasan ini diberikan untuk menjawab kebingung dan pertanyaan masyarakat, bagaimana nasib sertifikat manual (analog) berupa kertas.

Kebijakan sertifikat tanah elektronik ini berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik yang terbit pada awal tahun ini.

Kebijakan ini merupakan rangkaian dari transformasi digital yang sedang bergulir di Kementerian ATR/BPN.

Tahun lalu, Kementerian ATR/BPN telah memberlakukan empat layanan elektronik yang meliputi Hak Tanggungan Elektronik, Pengecekan Sertipikat, Zona Nilai Tanah dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah.

Pada sesi jumpa pers, Selasa (2/2/2021) yang dilansir dari atrbpn.go.id, Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Kelembagaan, Teuku Taufiqulhadi mengatakan, dengan diluncurkannya sertifikat elektronik, tentu akan ada nuansa yang berbeda dengan sertifikat analog yang biasa digunakan masyarakat.

Meskipun demikian, ia memastikan penggunaan sertifikat elektronik secara teknis sama dengan analog.

"Setiap teknologi yang baru diluncurkan, tentu ada budaya yang baru, tidak hanya dari internal, tetapi juga masyarakat sebagai stakeholders terkait," ucap Teuku Taufiqulhadi.

Taufiq mengatakan, sertifikat tanah tersebut nantinya tidak dikumpulkan begitu saja, akan tetapi akan ditukar menjadi sertifikat elektronik.

"Tidak persis demikian. Tapi persisnya adalah ditukar. Ditukar antara sertifikat manual (hard copy) dengan sertifikat elektronik," katanya kepada Kompas.com, Rabu (3/2/2021).

Setelah ada sertifikat elektronik, yang manual wajib diserahkan kepada BPN untuk dokumen.

Dia menjelaskan ketika ada perubahan dari sertifikat manual menuju sertifikat elektronik, maka warga tidak membutuhkan lagi sertifikat manual.

"Kenapa? sertifikat manual itu sangat tidak aman. Mudah hilang, mudah diambil orang dan mudah digandakan," ujarnya.

Sementara itu, menurutnya sertifikat elektronik sangat aman karena itu berada dalam database.

Dengan demikian, itu tidak mudah hilang, tidak mudah digandakan dan tidak akan rusak.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved