Tidak Ada Penarikan Sertifikat Tanah Manual Oleh BPN, Ini Mekanisme Penukaran Elektronik
Kementerian ATR/BPN memberikan penjelasan rinci kepada masyarakat soal kebijakan penerbitan sertifikat tanah elektronik
"Ini adalah cara kita meningkatkan kemananan, karena dengan elektronik, kita lebih bisa menghindari pemalsuan, serta tidak dapat disangkal dan dipalsukan. Di dalam sertipikat elektronik juga kita memberlakukan tanda tangan elektronik, ketika penandatangan digital dilakukan, operasi kriptografi melekatkan sertifikat digital dan dokumen yang akan ditandatangani dalam sebuah kode yang unik," imbuh Virgo Eresta Jaya.
Keamanan juga dapat dijamin karena menurut Virgo Eresta Jaya, seluruh proses pengamanan informasi menggunakan teknologi persandian seperti kriptografi oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
"Di dalam sertifikat elektronik akan dijamin keutuhan data yang berarti datanya akan selalu utuh, tidak dikurangi atau berubah dan untuk kerahasiaan kita sudah dilindungi oleh pengamanan dengan menggunakan teknologi persandian dari BSSN," jelasnya.
Virgo Eresta Jaya lebih lanjut menjabarkan manfaat dari diberlakukannya sertifikat elektronik.
"Sertifikat elektronik ini nantinya akan mendukung budaya paperless office di era digital, mudah dalam pemeliharaan dan pengelolaan, dapat diakses kapan saja dan dimana saja, menghindari risiko kehilangan, terbakar, kehujanan dan pencurian pada dokumen fisik, mendukung program go green pemerintah, dengan pengurangan penggunaan kertas dan tinta, mempermudah dan mempercepat proses penandatanganan dan pelayanan serta penerapan tanda tangan digital yang menjamin otentikasi data, integritas, dan anti penyangkalan sertipikat tanah," jelasnya.
• Ketahui Ini 6 Perbedaan Sertifikat Tanah Elekronik dan Konvesional, Berlaku Tahun Ini