Sertifikat Tanah Rakyat Ditarik Pemerintah Diganti Elektronik, Warga Bingung Mau Gadai Surat Tanah

Seluruh warga negara Indonesia yang memiliki tanah dipastikan sertifikat tanahnya akan ditarik pemerintah. Hal itu setelah keluarnya aturan baru

Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN)
Contoh Bentuk Sertifikat Tanah Elektronik 

Ada pertanyaan dari masyakarat, bagaimana ingin menggadaikan sertifikat tanah untuk meminjam uang.

Terdapat enam perbedaan antara Sertifikat-el dan Sertifikat konvensional atau analog.

1. Kode Dokumen

Sertifikat-el menggunakan hashcode atau kode unik dokumen elektronik yang dihasilkan oleh sistem. Sertifikat analog memiliki nomor seri unik gabungan huruf dan angka

2. Scan QR Code

Sertifikat-el menggunakan QR Code yang berisi tautan yang memudahkan masyarakat mengakses langsung dokumen elektronik. Sementara sertifikat analog tidak memiliki QR Code.

3. Nomor Identitas

Sertifikat-el hanya menggunakan satu nomor yaitu Nomor Identifikasi Bidang (NIB) sebagai identitas tunggal (single identity). Sertifikat analog menggunakan banyak nomor, mulai dari Nomor Hak, Nomor Surat Ukur, Nomor Identifikasi Bidang, dan Nomor Peta Bidang.

4. Ketentuan Kewajiban dan Larangan

Pada sertifikat-el ketentuan kewajiban dan larangan dicantumkan dengan pernyataan aspek hak (right), larangan (restriction), dan tanggung jawab (responsibility).

Sementara pada sertifikat analog, pencatatan ketentuan ini tidak seragam dan dicantum pada kolom petunjuk. Tergantung Kantor Pertanahan masing-masing daerah.

5. Tanda Tangan

Sertifikat-el menggunakan tanda tangan elektronik dan tidak dapat dipalsukan. Sementara sertifikat analog menggunakan tanda tangan manual dan rentan dipalsukan.

6. Bentuk Dokumen

Sertifikat-el berbentuk dokumen elektronik yang berisi informasi tanah yang padat dan ringkas. Sementara sertifikat analog berupa blanko (kertas) isian berlembar-lembar. Selain perbedaan di atas, terdapat sejumlah keuntungan yang melekat pada sertifikat-el.

Di antaranya, masyarakat tidak perlu panik sertifikat hilang, karena sertifikat-el dapat diakses dan diunduh melalui Aplikasi Sentuh tanahku. Sertifikat tanah elektronik juga dapat dicetak secara mandiri. Selain itu, pengelolaan dokumen pertanahan lebih praktis dan mudah.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved