Sertifikat Tanah Rakyat Ditarik Pemerintah Diganti Elektronik, Warga Bingung Mau Gadai Surat Tanah

Seluruh warga negara Indonesia yang memiliki tanah dipastikan sertifikat tanahnya akan ditarik pemerintah. Hal itu setelah keluarnya aturan baru

Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN)
Contoh Bentuk Sertifikat Tanah Elektronik 

TRIBUNSUMSEL.COM - Seluruh warga negara Indonesia yang memiliki tanah dipastikan sertifikat tanahnya akan ditarik pemerintah.

Hal itu setelah keluarnya aturan baru bahwa sertifikat tanah berwujud kertas ditarik dari tangan masyarakat.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang (Permen ATR) Nomor 1/2021 tentang Sertipikat Elektronik menyebutkan pemerintah akan berusaha penuh melayani masyarakat, salah satunya dengan aturan ini.

Menteri Agraria dan Tata Ruang sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sofyan Djalil menyebutkan dalam beleid tesebut adalah untuk meningkatkan indikator berusaha dan pelayanan kepada masyarakat.

Sekaligus juga mewujudkan pelayanan pertanahan berbasis elektronik.

Dipastikan tidak ada lagi sertifikat tanah berwujud kertas, semuanya bakal berbentuk elektronik yang disebut juga sertifikat-el (elektronik).

Untuk bisa mewujudkan sertifikat elektronik ini instasi terkait harus membuat validasi terlebih dahulu dengan sertipikat tanah sebelumnya.

Baik itu dari sisi data, ukuran tanah dan sebagainya. Setelah validasi selesai dan tuntas, barulah sertipikat tanah bisa berganti dengan sertifikat elektronik.

Yang menjadi perhatian dari beleid tersebut adalah, ternyata sertifikat tanah asli yang dipunyai oleh setiap orang, nantinya tidak lagi tersimpan rapi di rumah, tetapi wajib diserahkan ke pemerintah, dalam hal ini adalah Badan Pertanahan Nasional.

Aturan tersebut tertera dalam Pasal 16, yakni:

(1) Penggantian Sertipikat menjadi Sertipikat-el termasuk penggantian buku tanah, surat ukur dan/atau gambar denah satuan rumah susun menjadi Dokumen Elektronik.

(2) Penggantian Sertipikat-el sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat pada buku tanah, surat ukur dan/atau gambar denah satuan rumah susun.

(3) Kepala Kantor Pertanahan menarik Sertipikat untuk disatukan dengan buku tanah dan disimpan menjadi warkah pada Kantor Pertanahan.

(4) Seluruh warkah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan alih media (scan) dan disimpan pada Pangkalan Data.

Aturan baru ini sudah diteken oleh Sofyan Djalil sejak 12 Januari 2021 yang lalu.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved