Sertifikat Tanah Rakyat Ditarik Pemerintah Diganti Elektronik, Warga Bingung Mau Gadai Surat Tanah
Seluruh warga negara Indonesia yang memiliki tanah dipastikan sertifikat tanahnya akan ditarik pemerintah. Hal itu setelah keluarnya aturan baru
TRIBUNSUMSEL.COM - Seluruh warga negara Indonesia yang memiliki tanah dipastikan sertifikat tanahnya akan ditarik pemerintah.
Hal itu setelah keluarnya aturan baru bahwa sertifikat tanah berwujud kertas ditarik dari tangan masyarakat.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang (Permen ATR) Nomor 1/2021 tentang Sertipikat Elektronik menyebutkan pemerintah akan berusaha penuh melayani masyarakat, salah satunya dengan aturan ini.
Menteri Agraria dan Tata Ruang sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sofyan Djalil menyebutkan dalam beleid tesebut adalah untuk meningkatkan indikator berusaha dan pelayanan kepada masyarakat.
Sekaligus juga mewujudkan pelayanan pertanahan berbasis elektronik.
Dipastikan tidak ada lagi sertifikat tanah berwujud kertas, semuanya bakal berbentuk elektronik yang disebut juga sertifikat-el (elektronik).
Untuk bisa mewujudkan sertifikat elektronik ini instasi terkait harus membuat validasi terlebih dahulu dengan sertipikat tanah sebelumnya.
Baik itu dari sisi data, ukuran tanah dan sebagainya. Setelah validasi selesai dan tuntas, barulah sertipikat tanah bisa berganti dengan sertifikat elektronik.
Yang menjadi perhatian dari beleid tersebut adalah, ternyata sertifikat tanah asli yang dipunyai oleh setiap orang, nantinya tidak lagi tersimpan rapi di rumah, tetapi wajib diserahkan ke pemerintah, dalam hal ini adalah Badan Pertanahan Nasional.
Aturan tersebut tertera dalam Pasal 16, yakni:
(1) Penggantian Sertipikat menjadi Sertipikat-el termasuk penggantian buku tanah, surat ukur dan/atau gambar denah satuan rumah susun menjadi Dokumen Elektronik.
(2) Penggantian Sertipikat-el sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat pada buku tanah, surat ukur dan/atau gambar denah satuan rumah susun.
(3) Kepala Kantor Pertanahan menarik Sertipikat untuk disatukan dengan buku tanah dan disimpan menjadi warkah pada Kantor Pertanahan.
(4) Seluruh warkah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan alih media (scan) dan disimpan pada Pangkalan Data.
Aturan baru ini sudah diteken oleh Sofyan Djalil sejak 12 Januari 2021 yang lalu.
Ada pertanyaan dari masyakarat, bagaimana ingin menggadaikan sertifikat tanah untuk meminjam uang.
Terdapat enam perbedaan antara Sertifikat-el dan Sertifikat konvensional atau analog.
1. Kode Dokumen
Sertifikat-el menggunakan hashcode atau kode unik dokumen elektronik yang dihasilkan oleh sistem. Sertifikat analog memiliki nomor seri unik gabungan huruf dan angka
2. Scan QR Code
Sertifikat-el menggunakan QR Code yang berisi tautan yang memudahkan masyarakat mengakses langsung dokumen elektronik. Sementara sertifikat analog tidak memiliki QR Code.
3. Nomor Identitas
Sertifikat-el hanya menggunakan satu nomor yaitu Nomor Identifikasi Bidang (NIB) sebagai identitas tunggal (single identity). Sertifikat analog menggunakan banyak nomor, mulai dari Nomor Hak, Nomor Surat Ukur, Nomor Identifikasi Bidang, dan Nomor Peta Bidang.
4. Ketentuan Kewajiban dan Larangan
Pada sertifikat-el ketentuan kewajiban dan larangan dicantumkan dengan pernyataan aspek hak (right), larangan (restriction), dan tanggung jawab (responsibility).
Sementara pada sertifikat analog, pencatatan ketentuan ini tidak seragam dan dicantum pada kolom petunjuk. Tergantung Kantor Pertanahan masing-masing daerah.
5. Tanda Tangan
Sertifikat-el menggunakan tanda tangan elektronik dan tidak dapat dipalsukan. Sementara sertifikat analog menggunakan tanda tangan manual dan rentan dipalsukan.
6. Bentuk Dokumen
Sertifikat-el berbentuk dokumen elektronik yang berisi informasi tanah yang padat dan ringkas. Sementara sertifikat analog berupa blanko (kertas) isian berlembar-lembar. Selain perbedaan di atas, terdapat sejumlah keuntungan yang melekat pada sertifikat-el.
Di antaranya, masyarakat tidak perlu panik sertifikat hilang, karena sertifikat-el dapat diakses dan diunduh melalui Aplikasi Sentuh tanahku. Sertifikat tanah elektronik juga dapat dicetak secara mandiri. Selain itu, pengelolaan dokumen pertanahan lebih praktis dan mudah.