Buat Kerumunan Saat Syuting, Manajemen Sinetron Ikatan Cinta Didenda Rp 20 Juta

Pemerintah Bogor sudah memberikan sanksi kepada manajemen Sinetron Ikatan Cinta yang membuat kerumunan saat syuting

Istimewa
Polisi minta warga membubarkan diri dari lokasi syuting Sinetron Ikatan Cinta di kawasan Gunung Geulis, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Pemerintah Bogor sudah memberikan sanksi kepada manajemen Sinetron Ikatan Cinta yang membuat kerumunan saat syuting.

Pihak manajemen produksi sinetron Ikatan Cinta yang menggelar syuting di Gunung Geulis, Bogor dikenakan sanksi denda oleh Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor.

Sanksi denda ini diberikan karena bekaitan dengan karumunan masyarakat di tengah pandemi yang juga sempat heboh di media sosial beberapa waktu lalu.

"Satpol PP sudah cek menindaklanjuti, kena denda ya Rp 20 juta. Iya ada (pelanggaran prokes), tetap kami pantau terus," kata Bupati Bogor Ade Yasin usai rapat penanganan Covid-19 di Cibinong, Bogor, Selasa (2/2/2021).

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor itu menyebutkan memang sempat terjadi kerumunan masyarakat di lokasi syuting yang digelar tim Ikatan Cinta.

Apalagi, para pemerannya tidak mengenakan alat pelindung diri (APD).

"Pemain tidak pakai masker, imbauan KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) harus pakai masker tiap acara," ungkap Ade Yasin.

Menurut dia, aturan mengenai protokol kesehatan telah diatur melalui Peraturan Bupati (Perbup) nomor 60 tahun 2020 tentang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) praadaptasi kebiasaan baru (AKB).

Pasca diberikan sanksi, kata Ade, kegiatan syuting sinetron Ikatan Cinta tersebut tetap akan terus diawasi Satgas Covid-19.

"Kita pantau terus," pungkas Ade Yasin.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved