Ada Hak Tanggungan Elektronik, Sertifikat Tanah Elektronik Tetap Bisa Digadaikan dan Kredit di Bank
Masyarakat tidak perlu resah, meski sertifikat tanah berbentuk elektronik tetap bisa dijadikan agunan untuk gadai dan kredit di bank
Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Wawan Perdana
"Pada intinya ini bukan untuk membuat gaduh dan masyarakat jangan panik, karena ini untuk pemutahiran data," kata Ahmad Aminullah saat dibincangi di Kantor BPN Kota Palembang Jalan A Rivai, Rabu (3/2/2021).
Lebih lanjut ia mengatakan, bahwa saat ini masih dalam proses menuju sertifikat satu lembar, jadi nanti bentuknya digital. Nantinya sertifikat tersebut bisa juga diprint.
Jadi isi yang ada disertifikat saat ini nanti di scan dan dimasukan kedalam sistem digital. Jadi fisik dari sertifikat tersebut masih ada, dan dibuat digital untuk menghindari permasalahan pertanahan.
"Sertifikat itu tidak menghapuskan sertifikat yang lama. Jadi jangan beranggapan bahwa yang lama diganti dengan digital. Ini hanya pembaharuan saja, yang nantinya akan dilakukan secara bertahap," katanya.
Masih kata Ahmad Aminullah, untuk digitalisasi ini tidak serta merta bisa langsung dilakukan, melainkan dilakukan secara bertahap.
Saat ini juga masih dalam proses menyiapkan mekanismenya.
"Nantinya kalau sudah diterapkan, seluruh surat tanah yang asli akan di scan, termasuk data-data seperti KTP, KK dan surat-surat lainnya. Jadi kami scan dan kami masukan kedalam data yang nanti jadinya digitalisasi," ungkapnya.
Menurutnya, untuk prosedur dan prosesnya sama seperti saat ini. Membawa berkas yang dibutuhkan dan datang ke Kantor BPN Kota Palembang.
Jika masyarakat membutuhkan informasi terkait hal tersebut BPN juga siap menjelaskan kepada masyarakat, jadi jangan sungkan datang saja ke BPN ke loket pelayanan.
"Untuk kapan akan diberlakukan digitalisasi? Sampai saat ini kami masih menunggu petunjuk dari kementerian. Namun untuk sistemnya juga sudah dalam persiapan," katanya.
Ahmad Aminullah berpesan kepada masyarakat, saat mengurus sertifikat jangan pakai calo.
Datang saja sendiri ke Kantor BPN, di sini ada disediakan loket tanpa perantara. Jadi orang yang bersangkutan bisa mengurus sendiri.
