Ada Hak Tanggungan Elektronik, Sertifikat Tanah Elektronik Tetap Bisa Digadaikan dan Kredit di Bank
Masyarakat tidak perlu resah, meski sertifikat tanah berbentuk elektronik tetap bisa dijadikan agunan untuk gadai dan kredit di bank
Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Wawan Perdana
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Tahun ini mulai diterapkan sertifikat tanah elektronik pengganti sertifikat tanah manual atau konvesional.
Masyarakat tidak perlu resah, meski sertifikat tanah berbentuk elektronik tetap bisa dijadikan agunan untuk gadai dan kredit di bank.
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Palembang Ahmad Aminullah, Rabu (3/2/2021) menjelaskan, masyarakat tak perlu khawatir untuk yang mau menggadaikan sertifikat tanah masih tetap bisa, tidak ada masalah.
"Kan sudah ada namanya hak tanggungan elektronik, jadi tidak ada masalah dengan digitalisasi," katanya.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mulai melaksanakan pelayanan Hak Tanggungan Elektronik sejak Juli tahun 2020 lalu.
Hak Tanggungan ini merupakan hak jaminan yang dibebankan dalam hak atas tanah sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan Tata Ruang dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Kementerian ATR/BPN Virgo Eresta Jaya dilansir dari kompas,com mengungkapkan, HT-el ini merupakan layanan elektronik pertama di Kementerian ATR/BPN.
HT-el diberlakukan untuk memudahkan masyarakat yang ingin mengajukan pinjaman di bank untuk kebutuhan investasi.
Untuk itu, Kementerian ATR/BPN bekerja sama dengan 1.700 lembaga di Indonesia, baik bank, lembaga pinjaman, koperasi, maupun lainnya.
"Sudah 1.700 yang sudah terdaftar di kami, baik bank besar (nasional) maupun bank kecil serta lembaga pinjaman, koperasi bahkan badan usaha pinjaman," pungkas Virgo.
Kementerian ATR/BPN sudah memiliki sebanyak 7.385 Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang terlibat dalam penerbitan HT-el yang tersebar di seluruh Indonesia dan 470 Kantor Pertanahan pun siap melaksanakan program tersebut.
Layanan HT-el diharapkan dapat mengurangi 40 persen antrean di loket Kantor Pertanahan, mengurangi potensi fraud (penipuan), mengurangi warkat yang menumpuk di Kantor Pertanahan, serta memberikan kepastian waktu dan biaya kepada masyarakat.
Bukan Buat Gaduh
Pemerintah akan menerapkan program digitalisasi surat tanah untuk menjadi digital alias sertifikat tanah elektronik. Sehingga nantinya surat tanah yang ada bisa diakses secara digital.
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Palembang Ahmad Aminullah mengatakan, sertifikasi satu lembar itu ditetapkan aturannya oleh pemerintah.
"Pada intinya ini bukan untuk membuat gaduh dan masyarakat jangan panik, karena ini untuk pemutahiran data," kata Ahmad Aminullah saat dibincangi di Kantor BPN Kota Palembang Jalan A Rivai, Rabu (3/2/2021).
Lebih lanjut ia mengatakan, bahwa saat ini masih dalam proses menuju sertifikat satu lembar, jadi nanti bentuknya digital. Nantinya sertifikat tersebut bisa juga diprint.
Jadi isi yang ada disertifikat saat ini nanti di scan dan dimasukan kedalam sistem digital. Jadi fisik dari sertifikat tersebut masih ada, dan dibuat digital untuk menghindari permasalahan pertanahan.
"Sertifikat itu tidak menghapuskan sertifikat yang lama. Jadi jangan beranggapan bahwa yang lama diganti dengan digital. Ini hanya pembaharuan saja, yang nantinya akan dilakukan secara bertahap," katanya.
Masih kata Ahmad Aminullah, untuk digitalisasi ini tidak serta merta bisa langsung dilakukan, melainkan dilakukan secara bertahap.
Saat ini juga masih dalam proses menyiapkan mekanismenya.
"Nantinya kalau sudah diterapkan, seluruh surat tanah yang asli akan di scan, termasuk data-data seperti KTP, KK dan surat-surat lainnya. Jadi kami scan dan kami masukan kedalam data yang nanti jadinya digitalisasi," ungkapnya.
Menurutnya, untuk prosedur dan prosesnya sama seperti saat ini. Membawa berkas yang dibutuhkan dan datang ke Kantor BPN Kota Palembang.
Jika masyarakat membutuhkan informasi terkait hal tersebut BPN juga siap menjelaskan kepada masyarakat, jadi jangan sungkan datang saja ke BPN ke loket pelayanan.
"Untuk kapan akan diberlakukan digitalisasi? Sampai saat ini kami masih menunggu petunjuk dari kementerian. Namun untuk sistemnya juga sudah dalam persiapan," katanya.
Ahmad Aminullah berpesan kepada masyarakat, saat mengurus sertifikat jangan pakai calo.
Datang saja sendiri ke Kantor BPN, di sini ada disediakan loket tanpa perantara. Jadi orang yang bersangkutan bisa mengurus sendiri.
