Ada Hak Tanggungan Elektronik, Sertifikat Tanah Elektronik Tetap Bisa Digadaikan dan Kredit di Bank

Masyarakat tidak perlu resah, meski sertifikat tanah berbentuk elektronik tetap bisa dijadikan agunan untuk gadai dan kredit di bank

Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Wawan Perdana
TRIBUNSUMSEL.COM/LINDA
Suasana di Kantor BPN Kota Palembang, Jalan Kapten A Rivai, Palembang, Rabu (3/2/2021). Masyarakat tidak perlu resah, meski sertifikat tanah berbentuk elektronik tetap bisa dijadikan agunan untuk gadai dan kredit di bank. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Tahun ini mulai diterapkan sertifikat tanah elektronik pengganti sertifikat tanah manual atau konvesional.

Masyarakat tidak perlu resah, meski sertifikat tanah berbentuk elektronik tetap bisa dijadikan agunan untuk gadai dan kredit di bank.

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Palembang Ahmad Aminullah, Rabu (3/2/2021) menjelaskan, masyarakat tak perlu khawatir untuk yang mau menggadaikan sertifikat tanah masih tetap bisa, tidak ada masalah.

"Kan sudah ada namanya hak tanggungan elektronik, jadi tidak ada masalah dengan digitalisasi," katanya.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mulai melaksanakan pelayanan Hak Tanggungan Elektronik sejak Juli tahun 2020 lalu.

Hak Tanggungan ini merupakan hak jaminan yang dibebankan dalam hak atas tanah sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan Tata Ruang dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Kementerian ATR/BPN Virgo Eresta Jaya dilansir dari kompas,com mengungkapkan, HT-el ini merupakan layanan elektronik pertama di Kementerian ATR/BPN.

HT-el diberlakukan untuk memudahkan masyarakat yang ingin mengajukan pinjaman di bank untuk kebutuhan investasi.

Untuk itu, Kementerian ATR/BPN bekerja sama dengan 1.700 lembaga di Indonesia, baik bank, lembaga pinjaman, koperasi, maupun lainnya.

"Sudah 1.700 yang sudah terdaftar di kami, baik bank besar (nasional) maupun bank kecil serta lembaga pinjaman, koperasi bahkan badan usaha pinjaman," pungkas Virgo.

Kementerian ATR/BPN sudah memiliki sebanyak 7.385 Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang terlibat dalam penerbitan HT-el yang tersebar di seluruh Indonesia dan 470 Kantor Pertanahan pun siap melaksanakan program tersebut.

Layanan HT-el diharapkan dapat mengurangi 40 persen antrean di loket Kantor Pertanahan, mengurangi potensi fraud (penipuan), mengurangi warkat yang menumpuk di Kantor Pertanahan, serta memberikan kepastian waktu dan biaya kepada masyarakat.

Bukan Buat Gaduh

Pemerintah akan menerapkan program digitalisasi surat tanah untuk menjadi digital alias sertifikat tanah elektronik. Sehingga nantinya surat tanah yang ada bisa diakses secara digital.

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Palembang Ahmad Aminullah mengatakan, sertifikasi satu lembar itu ditetapkan aturannya oleh pemerintah. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved