Berita PALI
Jelang Sidang Kedua di MK, KPU PALI Kembali Bongkar Gudang, Lengkapi Berkas Kumpulkan Alat Bukti
Berkas itu akan dibawa untuk difotokopi ke Palembang dengan pengawalan kepolisian dan Bawaslu, lantaran di PALI belum ada fotokopi dengan ukuran besar
TRIBUNSUMSEL.COM, PALI - Jelang pelaksanaan sidang kedua di Mahkamah Konstitusi yang dijadwalkan Senin (1/2/021), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kembali membongkar gudang, Kamis (28/1/2021).
Langkah ini dilakukan untuk membuka berkas 68 kotak suara guna melengkapi alat bukti jelang persidangan kedua sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
Selain itu bertujuan mengambil dokumen C hasil pleno dan C pemberitahuan di gudang Logistik KPU PALI, Kamis (28/1/2021).
Pengambilan dua dokumen itu disaksikan Bawaslu PALI, Kepolisian dan ada perwakilan dari tim pemenangan masing-masing Paslon.
Ketua KPU PALI, Sunario SE mengatakan bahwa sesuai arahan KPU RI dan panitera, maka pihaknya melengkapi dokumen untuk hadapi gugatan pemohon dalam hal ini Paslon 1 DH-DS.
Nantinya, lanjut dia, berkas itu akan dibawa untuk difotokopi ke Palembang dengan pengawalan kepolisian dan Bawaslu, lantaran di PALI belum ada fotokopi dengan ukuran besar seperti itu.
"Kemudian dokumen asli akan dimasukan kembali ke kotak suara lalu disegel lagi. Untuk fotokopinya akan dipergunakan dipersidangan nanti," terang Sunario.
Sementara, Iwan Dedi divisi pengawasan Bawaslu PALI menyatakan bahwa pihaknya tetap melakukan pengawasan.
"Kami pantau dan awasi setiap kegiatan atau tahapan Pilkada termasuk saat pembukaan kotak suara untuk kepentingan kelengkapan dokumen sebagai bahan jawaban atas tuntutan pemohon." ujarnya.
"Kami juga selaku pihak terkait sudah menyiapkan bahan dalam hal pengawasan yang real di lapangan saat proses tahapan Pilkada berjalan," jelasnya lagi.
Ditempat sama, Beni Setiawan, Ketua Tim pemenangan Paslon nomor urut satu Devi Haryanto-Darmadi Suhaimi (DH-DS) berharap apa yang dilakukan penyelenggara Pilkada mengedepankan keterbukaan.
"Seperti ini yang kami harapkan, terbuka dan transparan sesuai dengan aturan yang berlaku. Harapan kami proses persidangan di MK bisa berjalan lancar," katanya.