Sidang Putusan Demo UU Cipta Kerja
Anaknya Divonis Hukuman Percobaan 10 Bulan, Orang Tua Mahasiswa Demo Omnibus Law Lega: Alhamdulillah
Selama persidangan, bibir Sumala tak henti-henti berzikir dengan tangan yang terus menadah ke atas selayaknya sedang berdoa.
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Tepuk tangan dan tangis bahagia langsung tak tertahankan di ruang sidang saat majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis hukuman percobaan kepada 5 mahasiswa yang ditangkap lantaran merusak mobil kepolisian saat demo menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja.
Sumala Rantauhati (51) orang tua Naufal Imandalis salah seorang terdakwa, tampak langsung memeluk keluarganya seraya menangis terisak dengan kata-kata syukur yang tak henti diucap saat mendengar putusan tersebut.
"Alhamdulillah ya Allah, Alhamdulillah," ujarnya dengan berurai air mata, kamis (28/1/2021).
Selama persidangan, bibir Sumala tak henti-henti berzikir dengan tangan yang terus menadah ke atas selayaknya sedang berdoa.
Semula terlihat tegar, namun air mata Sumala tumpah juga saat mendengar majelis hakim secara rinci membacakan runtutan kronologi aksi demo hingga berujung penangkapan terhadap anaknya.
Ditemui setelah persidangan, Sumala kembali mengucap syukur atas putusan yang menurutnya begitu membahagiakan itu.
"Terima kasih kepada Allah yang maha kuasa yang telah membukakan pintu hati bagi majelis hakim untuk memberikan vonis yang adil bagi anak-anak kami," ujarnya tak kuasa menahan tangis.
"Terima kasih juga yang sebesar-besarnya kepada orang-orang yang sudah mendoakan anak-anak kami," katanya menambahkan.
Bukan main kepedihan hati Sumala saat menyaksikan anaknya, Naufal Imandalis bersama 4 mahasiswa lainnya harus menjalani proses persidangan.
Selama itu pula ia mengaku selalu berusaha menguatkan diri dengan harapan agar bisa memberikan dukungan moril bagi anaknya.
"Hitungan saya, proses hukum ini berjalan selama 115 hari dan saya tidak pernah sekalipun absen (menghadiri persidangan). Itu juga demi penguatan ke anak saya," ujarnya.
Bahkan selama anaknya menjalani masa penahanan di Mapolda Sumsel, Sumala mengaku setiap hari juga tak pernah absen membesuk dan mengantar makanan.
Adapun identitas dari kelima terdakwa yaitu M. Bartha Kusuma, Naufal Imandalis, Rezan Septian Nugraha, Awwabin Hafiz dan M Haidir Maulana.
Mereka adalah mahasiswa dari beberapa Universitas di Kota Palembang.
"Semoga kedepannya tidak ada lagi mahasiswa-mahasiswa lain yang ditahan karena persoalan seperti ini. Sudah cukup jangan ada lagi. Saya tahu betapa beratnya bagi para orangtua untuk menghadapinya," ujar dia.
• Update Sidang Putusan Mahasiswa Demo Omnibus Law, Divonis Percobaan, Begini Luapan Kegembiraan