Sidang Putusan Demo UU Cipta Kerja

Anaknya Divonis Hukuman Percobaan 10 Bulan, Orang Tua Mahasiswa Demo Omnibus Law Lega: Alhamdulillah

Selama persidangan, bibir Sumala tak henti-henti berzikir dengan tangan yang terus menadah ke atas selayaknya sedang berdoa.

TRIBUN SUMSEL/SHINTA DWI ANGGRAINI
Sumala Rantauhati (51) orang tua Naufal Imandalis salah seorang mahasiswa di Palembang yang ditangkap lantaran merusak mobil kepolisian saat demo menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja, ungkapan kebahagiaan karena anaknya yang mendapat vonis hukuman percobaan pada sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (28/1/2021) 

Diberitakan sebelumnya, ketegangan mewarnai aksi unjuk rasa menolak disahkannya Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja yang digelar oleh ribuan mahasiswa di halaman gedung DPRD Provinsi Sumsel, Kamis (8/10/2020) lalu.

Tak hanya terjadi aksi saling kejar, lempar batu, air mineral dan guyuran gas air mata.

Ketegangan juga mengakibatkan rusaknya sejumlah fasilitas yang berada di seputaran lokasi demo.

Terlihat, dua motor polisi dan dua mobil dinas polisi yang terparkir dekat dengan lokasi demo, tak luput menjadi bulan-bulanan kekesalan massa.

Mobil Pam Obvit Polda Sumsel bahkan sampai terbalik dan mengalami kerusakan cukup parah akibat luapan kekesalan massa yang merasa emosi.

Suasana baru kondusif setelah perwakilan massa dan aparat kepolisan saling berdiskusi dan memenangkan situasi.

Ikuti Kami di Google Klik

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved