Sidang Putusan Demo UU Cipta Kerja
Update Sidang Putusan Mahasiswa Demo Omnibus Law, Divonis Percobaan, Begini Luapan Kegembiraan
Saya berjuang selama 115 hari mengikuti proses sidang ini. Saya tidak pernah absen menghadiri sidang ini. Dan sekarang anak saya bisa bebas.
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis percobaan kepada 5 mahasiswa yang ditangkap lantaran merusak mobil aparat kepolisian saat demo menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja.
Dalam putusannya majelis hakim yang diketuai Sahlan Effendi menjatuhkan pidana 10 bulan penjara terhadap terdakwa.
Akan tetapi hukuman tersebut baru dijalani apabila para terdakwa melakukan tindak pidana dalam kurun 1 tahun 6 bulan.
"Selain itu memerintahkan agar para terdakwa segara dibebaskan dalam waktu 1x24 jam setelah putusan dibacakan," ujar hakim seraya mengetok palu tanda sahnya putusan pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (28/1/2021).
Sontak, putusan ini mendapat tepuk tangan dari puluhan mahasiswa dan keluarga para terdakwa yang hadir di ruang sidang.
Kelegaan jelas terpancar dari raut wajah mereka.
Tangis haru langsung tak tertahankan usai putusan tersebut dibacakan.
Mulai dari orang tua para terdakwa hingga puluhan mahasiswa yang hadir, seketika tak kuasa menahan air mata bahagia menyikapi putusan tersebut.
"Saya berjuang selama 115 hari mengikuti proses sidang ini. Saya tidak pernah absen menghadiri sidang ini. Dan sekarang anak saya bisa bebas meskipun bersyarat, saya sangat-sangat bersyukur," ujar Sumala Rantauhati (51) orang tua Naufal Imandalis salah seorang terdakwa, seraya menangis bahagia saat ditemui di luar ruang sidang setelah vonis dibacakan.
"Terima kasih pak hakim, terima kasih semuanya," sambungnya seraya terisak.
• Dijaga Ketat Aparat, Sidang Putusan 5 Mahasiswa di Palembang Demo Tolak UU Omnibus Law
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan kelima terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan pasal 170 ayat 1 KUHP.
Namun dengan vonis percobaan yang dijatuhkan, para terdakwa tidak perlu menjalani masa tahanan bila selama 1,6 tahun tidak terlibat dengan tindak pidana.
Sementara itu, sidang ini dijaga ketat oleh aparat kepolisian yang telah menerapkan penjagaan sejak pagi hari.
Pantauan di lapangan, sejumlah mahasiswa dan keluarga para terdakwa yang hadir ke ruang sidang sempat mendapat teguran dari aparat agar tak membuat kerumunan.
Meski begitu, sidang ini tetap berjalan kondusif hingga selesai.
Dijagat Ketat Aparat