Sidang Gugatan Pilkada Muratara 2020 di MK, Syarif Bawa 103 Alat Bukti, Minta PSU di 4 Kecamatan
Sidang Gugatan Pilkada Muratara 2020 berlangsung di MK, Selasa (26/1/2021). Syarif-Surian mengajukan 103 Bukti dan sejumlah permohonan kepada Hakim MK
Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Yohanes Tri Nugroho
Pemohon meminta MK menetapkan perolehan suara hasil Pilkada Muratara 2020 yang benar menurut penghitungan pemohon.
Dimana pemenang Pilkada Muratara 2020 adalah pasangan Syarif-Surian dengan perolehan suara sebanyak 46.424 suara.
Sementara pasangan Devi-Inayatullah berada di peringkat kedua dengan perolehan suara sebanyak 42.732 suara.
Sedangkan pasangan Akisropi-Baikuni berada di posisi ketiga dengan perolehan suara sebanyak 23.931 suara.
Pemohon meminta MK memerintahkan KPU Muratara untuk melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di 4 kecamatan.
Antara lain Kecamatan Rupit, Karang Dapo, Rawas Ulu dan Kecamatan Rawas Ilir dengan total sebanyak 269 TPS.
Pemohon meminta MK menerima dan mengabulkan seluruh permohonannya, serta memerintahkan KPU Muratara untuk melaksanakan putusan.
Setelah mendengar pembacaan pokok-pokok permohonan, Majelis Hakim melanjutkan agenda pengesahan alat bukti yang diajukan.
Pemohon mengajukan alat bukti nomor 1 sampai 71 yang sudah diverifikasi dan dinyatakan lengkap.
Ditambah bukti tambahan dari nomor 72 sampai 103 yang juga sudah diverifikasi dan dinyatakan lengkap.
Hakim kemudian menunda sidang pada pukul 15.10 WIB dan sidang akan dilanjutkan kembali pada Senin (1/2/2021) mendatang, pukul 16.15 WIB.
"Sidang selanjutnya dengan agenda mendengarkan jawaban termohon, Bawaslu, dan pihak terkait, serta pengesahan alat bukti," kata Hakim Aswanto.
Untuk diketahui, paslon nomor urut 1 Devi-Inayatullah selaku pemenang Pilkada Muratara 2020 telah mengajukan sebagai pihak terkait kepada MK.
Devi-Inayatullah memberi kuasa kepada Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.