Perkara Buka Kotak Suara Seluruh TPS di Muara Rupit, Kuasa Hukum Syarif-Surian Protes KPU Muratara
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) diprotes soal membuka kotak suara seluruh TPS di Kelurahan Muara Rupit.
Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Prawira Maulana
Seharusnya, kata dia, untuk menghindari kecurigaan dari berbagai pihak, KPU Muratara bisa mengirimkan surat ke MK sebagai penggugat legalisasi sebelum membuka kotak suara tersebut.
Kemudian saat membuka kotak suara selain disaksikan Bawaslu dan kepolisian juga disaksikan saksi paslon sesuai aturan yang sudah dibuat KPU sendiri.
"Kalau sekarang kan semuanya curiga dan tanda tanya, KPU Muratara bisa dikatakan melanggar norma, KPU Muratara telah offside," kata Ilham.
Menanggapi protes dari kuasa hukum paslon Syarif-Surian tersebut, Komisioner KPU Muratara Divisi Hukum dan Pengawasan, Handoko memberikan penjelasan.
Handoko menyatakan dalam membuka kotak suara untuk mengambil formulir C Hasil KWK itu, KPU Muratara mengacu pada surat KPU RI nomor 1232/PY.02.SD.1/03/KPU/XII/2020.
Surat yang diterbitkan pada 22 Desember 2020 itu dengan perihal persiapan menghadapi perkara pengajuan perselisihan hasil pemilihan serentak tahun 2020.
"Dalam surat itu tidak ada pernyataan bahwa pembukaan kotak suara harus disaksikan saksi dari paslon, hanya disaksikan Bawaslu dan kepolisian saja," jelas Handoko.
Ia menambahkan, sesuai point 3 dalam surat itu, KPU kabupaten dapat membuka kotak suara tersegel sepanjang terdapat pengajuan permohonan perselisihan hasil Pilkada dan sudah teregister di MK.
"Karena menurut pemohon ada selisih suara antara pemohon dan termohon di seluruh TPS di Kelurahan Muara Rupit, maka kami buka kotak suara, tata caranya sudah kami lakukan sesuai dengan prosedur surat KPU RI nomor 1232 itu," terang Handoko.