Perkara Buka Kotak Suara Seluruh TPS di Muara Rupit, Kuasa Hukum Syarif-Surian Protes KPU Muratara

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) diprotes soal membuka kotak suara seluruh TPS di Kelurahan Muara Rupit. 

Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Prawira Maulana
Tribun Sumsel / Rahmat Aizullah
KPU, Bawaslu dan kepolisian membuka kotak berisi formulir C Hasil KWK seluruh TPS di Kelurahan Muara Rupit untuk alat bukti di persidangan MK, Rabu (20/1/2021). 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Rahmat Aizullah 

TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) diprotes soal membuka kotak suara seluruh TPS di Kelurahan Muara Rupit. 

Protes dilontarkan kuasa hukum pasangan calon (paslon) nomor urut 3 Syarif Hidayat dan Surian Sofyan, penggugat hasil Pilkada Muratara 2020 ke Mahkahmah Konstitusi (MK). 

Sebelumnya Rabu (20/1/2021) pekan lalu, KPU Muratara membuka kotak suara untuk mengambil Formulir C Hasil KWK seluruh TPS di Kelurahan Muara Rupit. 

Ketua KPU Muratara, Agus Maryanto menyatakan pengambilan formulir C Hasil KWK itu untuk difotokopi sebagai alat bukti di persidangan MK. 

Agus menegaskan, pembukaan kotak suara berisi C Hasil KWK tersebut sesuai dengan hasil rapat koordinasi bersama Bawaslu dan kepolisian. 

Formulir C Hasil KWK seluruh TPS di Kelurahan Muara Rupit itu akan difotokopi di Kota Palembang dengan pengawalan ketat pihak keamanan.

Agus juga memastikan bahwa fotokopi C Hasil KWK yang akan dibawa ke MK sebagai alat bukti adalah murni dari aslinya dan tidak akan dimanipulasi.

"Kita mengambil formulir itu dari dalam kotak sudah difoto oleh dari Bawaslu dan kepolisian, itu untuk memastikan bahwa tidak akan dirubah, fotokopinya yang kita bawa ke MK," kata Agus.

Tindakan KPU Muratara selaku termohon yang membuka kotak suara tersebut diprotes oleh kuasa hukum paslon Syarif-Surian selaku pemohon. 

Kuasa hukum paslon Syarif-Surian, Ilham Fatahillah menyatakan KPU Muratara menyalahi aturan membuka kotak suara tanpa disaksikan saksi paslon dan izin Majelis Hakim MK. 

"Kami sangat menyayangkan itu, tindakan itu tidak dapat ditolelir secara keadilan demokrasi," kata Ilham dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (25/1/2021). 

Menurut dia, pembukaan kotak suara untuk kepentingan penyiapan alat bukti di persidangan harus diikuti dan disaksikan saksi paslon. 

Itu sesuai edaran KPU RI nomor 12/PY.02.01-SD/03/KPU/I/2021 tentang pembukaan kotak suara dalam penyelesaian perselisihan hasil pemilihan di MK tertanggal 7 Januari 2021.

"Di poin satunya jelas dan tegas disebutkan harus diikuti dan disaksikan saksi paslon agar transparan dan akuntabel Jo putusan MK sendiri dalam pertimbangan hukum Majelis Hakim," jelas Ilham. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved