'Durhaka, Mereka Bukan Anakku', Reaksi Ibu Digugat Anak Kandung setelah Mediasi, Temui Jalan Buntu

Heriyandi SH advokasi dari tergugat satu Hj Daminah mengatakan, sidang mediasi masuk tahap ke tiga, namun hari ini belum ditemukan titik temu.

Editor: Weni Wahyuny
SRIPOKU/MAT BODOK
Hj Daminah sebagai tergugat yang dituntut oleh ketiga anak kandung perempuannya kembali berlanjut di Pengadilan Agama Banyuasin. 

Terpisah Ketua Pengadilan Agama Pangkalan Balai Rifky Ardhitika SHI MHI melalui juru bicara Ripaldi Pahlevi menyebutkan, terkait perkara antara anak dan ibu kandung yang sidang di Pengadilan Agama Pangkalan Balai antara anak menggugat ibu kandung.

"Perkara waris memang terjadi dilingkungan keluarga, anak gugat orang tua atau sebaliknya orang tua gugat anak, itu memang ruang lingkupnya perkara waris bisa terjadi antara saudara yang lainnya," jelas Ripaldi.

Masih kata Rapaldi, untuk sejauh mana tahapannya sudah dilakukan proses mediasi.

"Ya sudah tiga kali diupayakan terus sesungguhnya perdamaian yang lebih diutamakan," tutur Ripaldi.

Pihak pengadilan tentunya tidak memaksakan memaksakan putusan, 

"kita mencari juga opsi dari kedua belah pihak proses usaha perdamaian apakah ada pihak yang mau memberikan opsi yang lebih baik seperti itu kita menerima kembalikan ke pihak yang lain,"

"Tapi dalam proses mediasi ternyata tidak mencapai kesepakatan perdamaian maka dilanjutkan proses sidang kembali kepada pihak untuk melanjutkan ke proses litigasi," tandasnya. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved