Terungkap Ini Sosok Penyebar Hoaks Kasdim Meninggal Setelah Divaksin, Ini Motifnya

Penyebar hoaks Kasdim 0817 Gresik Mayor Inf Sugeng Riyadi meninggal usai vaksinasi Covid-19 ditangkap

Editor: Wawan Perdana
Kompas.com/ Hamzah Harfah
Polisi tunjukkan foto penyebar hoaks Kasdim 0817 Gresik Mayor Inf Sugeng Riyadi meninggal usai vaksinasi Covid-19, Rabu (20/1/2021). 

TRIBUNSUMSEL.COM, GRESIK-Penyebar hoaks Kasdim 0817 Gresik Mayor Inf Sugeng Riyadi meninggal usai vaksinasi Covid-19 ditangkap. Polisi bergerak cepat mengungkap pelaku penyebar hoaks yang meresahkan masyarakat ini.

Ternyata pelaku adalah warga Gresik, berinisial TS (44 tahun).

Saat ini, pelaku mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya Porong atas kasus pelanggaran hukum lain yang telah dilakukan.

"Benar, untuk yang bersangkutan adalah seorang napi di Lapas kelas 1 Surabaya," ujar Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto saat dikonfirmasi, Rabu (20/1/2021).

Arief mengatakan, usai kabar hoaks tersebut beredar, polisi membentuk tim siber untuk memburu pelaku.

Berdasarkan penyelidikan dan keterangan saksi, pelaku mengarah kepada sosok TS.

Padahal, TS merupakan narapidana di Lapas Kelas I Surabaya.

Penjelasan Google Soal Benarkah Tanda SOS di Peta Pulau Laki Berasal dari Korban Sriwijaya Air?

Polisi pun berkoordinasi dengan pihak lapas. Mereka menggeledah sel yang ditempati TS.

"Berkat kerjasama dengan Kalapas, melakukan penggeledahan dan berhasil ditemukan. Handphone itu rupanya diselundupkan secara diam-diam," kata Arief.

Kapolres Gresik mengatakan, terduga pelaku merupakan narapidana kasus pembunuhan yang telah dijatuhi vonis hukuman 15 tahun penjara.

Saat ini, TS baru menjalani empat tahun masa tahanan di Lapas kelas 1 Surabaya.

"Dia yang membuat lingkaran biru itu (melingkari foto), membuat caption Kasdim meninggal dan kemudian disebarkan di grupnya dan viral," ucap Arief.

Mantan Anggota DPRD Lecehkan Anak Kandung Saat Istri Tengah Diisolasi Karena Covid-19

Terkait motifnya, Arief mengatakan, pelaku tak percaya dengan program vaksinasi yang dilakukan pemerintah.

Atas perbuatan tersebut, pelaku terancam Pasal 45 A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Sebelumnya, kabar tentang Kasdim Gresik Mayor Inf Sugeng Riyadi meninggal usai disuntik vaksin Covid-19 buatan Sinovac viral di media sosial dan aplikasi pesan instan.

Halaman
12
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved