Apa Arti PPKM, Kebijakan Baru Dalam Pengendalian Pandemi Covid-19 di Indonesia, Beda PSBB
Apa Arti PPKM, Ini Perbedaan PPKM dengan Kebijakan PSBBkebijakan baru pemerintah dalam pengendalian pandemi corona di Indonesia
Penulis: Abu Hurairah | Editor: Slamet Teguh
1. Pertama, PPKM adalah pembatasan berskala mikro. Kata Airlangga, ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Penerapan di masing-masing daerah akan ditentukan oleh pemerintah daerah.
"Nanti pemerintah daerah, gubernur, akan menentukan wilayah-wilayah yang akan dilakukan pembatasan tersebut," kata Airlangga.
2. Kedua, mekanisme PPKM dan PSBB berbeda. Jika PSBB inisiatif awal berupa pengajuan pembatasan ada di pemerintah daerah, dalam pembatasan PPKM ada di tangan pemerintah pusat.
3. Pemerintah pusat menetapkan kriteria awal terhadap daerah-daerah untuk dilakukan pembatasan.
Daerah yang masuk dalam kriteria harus menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat.
Kebijakan PSBB tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Dalam aturan itu, dijelaskan bahwa kepala daerah mengajukan PSBB kepada pemerintah pusat.
Pasal 4
(1) Gubernur/bupati/walikota dalam mengajukan permohonan Pembatasan Sosial Berskala Besar kepada Menteri harus disertai dengan data:
a. peningkatan jumlah kasus menurut waktu;
b. penyebaran kasus menurut waktu; dan
c. kejadian transmisi lokal.
Pasal 5
Selain diusulkan oleh gubernur/bupati/walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID19) dapat mengusulkan kepada Menteri untuk menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah tertentu berdasarkan pada kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
Berikut sejumlah daerah yang tercatat akan melakukan PPKM atau yang sebelumnya sempat disebut PSBB Jawa Bali:
1. DKI Jakarta
(Seluruhnya)
