Apa Arti PPKM, Kebijakan Baru Dalam Pengendalian Pandemi Covid-19 di Indonesia, Beda PSBB

Apa Arti PPKM, Ini Perbedaan PPKM dengan Kebijakan PSBBkebijakan baru pemerintah dalam pengendalian pandemi corona di Indonesia

Penulis: Abu Hurairah | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com
Apa Arti PPKM, Kebijakan Baru Dalam Pengendalian Pandemi Corona di Indonesia 

TRIBUNSUMSEL.COM - Baru-baru ini pemerintah mengeluarkan kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM di sejumlah kabupaten dan kota di Jawa-Bali.

Kebijakan pemerintah ini berlaku selama dua pekan mulai 11 hingga 25 Januari mendatang.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) bukanlah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Lantas apa itu PPKM?

PPKM adalah penerapan pembatasan kegiatan masyarakat yang diberlakukan di sebagian wilayah Jawa dan Bali.

Kebijakan pemerintah ini berlaku di DKI Jakarta dan 23 kabupaten/kota di enam provinsi yang masuk wilayah berisiko tinggi penyebaran COVID-19.

Melansir dari TribunJambi mengutip Kontan.co.id Menteri Koordinator Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto dalam diskusi BNPM, Kamis (7/1) menyebutkan PPKM sebagai kebijakan baru pemerintah dalam pengendalian pandemi corona di Indonesia.

Istilah ini berbeda dengan pembatasan sosial berskala besar (PSBB)

Kata Airlangga, sesuai disampaikan di Istana kemarin atas kebijakan yang diambil pemerintah atas penanganan coriona, “Pertama, kami tegaskan ini bukan pelarangan kegiatan masyarakat, jadi masyarakat jangan panik,” ujar Airlangga, Kamis (7/1).

Menurutnya, kebijakan ini diambil dengan melihat perkembangan kasus corona.

Kata Airlangga, PSBB bukan menyetop seluruh kegiatan.

Kegiatan tertentu tetap bisa berjalan, seperti kegiatan sektor esensial, baik pangan, energi, perhotelan.

“Instruksi Mendagri sudah diterbitkan dan gubernur akan menerbitkan surat edaran yang di Bali, dan direncanakan di DKI," ujar Airlangga.

Rencananya, wilayah DKI akan diberlakukan PPKM setelah edaran Gubernur DKI diterbitkan.

Apa saja kebijakan PPKM dengan rencana kebijakan PSBB Jawa Bali?

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved