Berita Palembang
Arief Budiman Dipecat Sebagai Ketua KPU RI, Ini Respon KPU Sumsel
Sebenarnya bukan ranah kami mengomentarinya, putusan itu hanya memecat sebagai ketua tapi beliau tetap sebagai komisioner
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP) memutuskan untuk memberhentikan Arief Budiman dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas kasus pemberhentian Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik.
Putusan itu dibacakan dalam sidang DKPP yang digelar pada Rabu (13/1/2021) dan disiarkan secara daring.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir, dan pemberhentian dari jabatan Ketua KPU kepada teradu Arief Budiman selaku Ketua KPU sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP Muhammad.
Menyikapi hal tersebut Plh Ketua KPU Sumsel Amrah Muslimin mengatakan, bukan kapasitas mereka untuk mengomentari putusan DKPP RI tersebut, mengingat KPU RI adalah jajaran lebih tinggi dari pihaknya ditingkat provinsi.
"Serba salah kita menyikapinya. Kami cuma bisa mendoakan, semoga pimpinan KPU RI tetap kompak, dan dapat mengambil langkah tepat untuk menindak lanjuti putusan DKPP ini," kata Amrah, Rabu (13/1/2021).
Komisioner KPU Sumsel divisi Hukum dan Pengawasan Hepriyadi menambahkan, adanya putusan DKPP RI yang memecat Arief Budiman selaku ketua KPU RI, bukanlah dalam artian memberhentian Arief sebagai pimpinan atau komisioner KPU RI.
"Sebenarnya bukan ranah kami mengomentarinya, putusan itu hanya memecat sebagai ketua tapi beliau tetap sebagai komisioner," terangnya.
Sebelumnya, DKPP memutuskan untuk memberhentikan Arief Budiman dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas kasus pemberhentian Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik.
Putusan itu dibacakan dalam sidang DKPP yang digelar pada Rabu (13/1/2021) dan disiarkan secara daring.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir, dan pemberhentian dari jabatan Ketua KPU kepada teradu Arief Budiman selaku Ketua KPU sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP Muhammad.
Dalam putusan itu, DKPP juga mengabulkan pengaduan dari pengadu sebagian.
Kemudian, memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan.
DKPP pun memerintahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.
Sebelumnya, Arief diduga melanggar etik karena menemani Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik ke Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) yang kala itu diberhentikan oleh DKPP.
Sekretaris Jenderal KPU Bernard Darmawan mengatakan, pengadu, yang merupakan seorang warga bernama Jupri, menggugat dengan dalil aduan mendampingi atau menemani Evi Novida yang kala itu telah diberhentikan DKPP pada 18 Maret 2020 untuk mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta.
Selain itu, pengadu mendalilkan Arief telah membuat keputusan yang diduga melampaui kewenangannya yakni menerbitkan Surat KPU RI Nomor 665/SDM.13.SD/05/KPU/VIII/2020 tanggal 18 Agustus 2020.
Pada pertengahan Maret 2020, publik heboh mengetahui Evi Novida dipecat dari jabatannya sebagai KPU oleh DKPP.