Berita OKI

Pembangunan 99 Persen, Exit Jalan Tol Kayuagung-Palembang di Jejawi tak Bisa Dipakai, Ini Kendala

Pengelola Deputi Operasional Jalan PT Waskita Sriwijaya Tol (WST) Yussuf Arosandi menyatakan jika progres pembangunannya sudah mencapai 99 persen.

Penulis: Winando Davinchi | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/WINANDO DAVINCHI/ISTIMEWA
Ruas Jalan Tol Kayuagung-Palembang yang mengarah ke exit jalan tol Jejawi. 

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG - Progres pembangunan pintu keluar atau exit tol yang menghubungkan Desa Karang Agung Kecamatan Jejawi dengan ruas tol Kayuagung - Palembang sudah mencapai 99 persen.

Namun, sisa 1 persen pembangunan tersebut justru mengakibatkan exit tol itu tidak bisa digunakan.

Pengelola Deputi Operasional Jalan PT Waskita Sriwijaya Tol (WST) Yussuf Arosandi menyatakan jika progres pembangunannya sudah mencapai 99 persen.

"Iya dapat dikatakan pembangunan sudah hampir rampung, hanya kurang dari 1 persen lagi yang belum dibangun," ujarnya, Kamis (7/1/2021) sore.

Dilanjutkan Yusar, mereka telah beberapa kali ingin menyelesaikan proyek pekerjaan exit tol tersebut dan akan segera dibuka untuk masyarakat umum.

"Kami berkeinginan dapat segera menuntaskan pekerjaan tersebut, tetapi masyarakat yang mengklaim lahan di bantaran sungai masih terus menghalangi. Jadi hingga sekarang belum bisa menyelesaikan proyeknya," ungkapnya.

Memang bukan tanpa alasan, penyelesaian pembangunan ruas exit tol tersebut terkendala persoalan ganti rugi lahan yang hingga kini belum menemukan titik terang.

Dikonfirmasi terpisah, Herman Kepala Desa Muara Batun, Kecamatan Jejawi mengatakan jika telah beberapa kali dilakukan mediasi antara pihak PT. WST dan warganya.

"Beberapa kali saya hadir mengikuti sidang di kantor camat Jejawi terkait mediasi ganti rugi lahan. Dimana ada 5 warga yang tidak setuju dengan angka yang diberikan oleh pihak PT. WST dan enggan lahannya dibebaskan," ujarnya.

Lahan dekat exit Tol Jejawi ruas Jalan Tol Kayuagung-Palembang yang telah dipasang plakat pemberitahuan lahan milik ahli waris.
Lahan dekat exit Tol Jejawi ruas Jalan Tol Kayuagung-Palembang yang telah dipasang plakat pemberitahuan lahan milik ahli waris. (TRIBUN SUMSEL/WINANDO DAVINCHI/ISTIMEWA)

Diterangkannya, lahan yang berada tepat di pangkal masuk ke lokasi jalan tol tersebut memiliki panjang sekitar 200 meter dengan lebar kurang lebih 15 meter.

"Lokasi lahan milik 5 orang warga itu kalau ditotal panjangnya ada 200 meter, mereka ingin diganti rugi dengan ukuran per meter. Namun pihak Waskita hanya sanggup ganti rugi per orang dengan nilai Rp 10 juta rupiah,"

"Warga menilai uang segitu tidak sesuai karena tanah itu sudah mereka timbun. Makanya sudah sekitar 1 tahun persoalan tersebut belum juga selesai," kata Kades.

Digambarkan Kades, jika lokasi exit tol yang dimaksud yaitu berada di dua desa yakni Desa Muara Batun dan Desa Karang Agung dengan panjang lintasan sekitar 3 kilometer.

Ikuti Kami di Google

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved