Bukan Manusia Silver, Fakta Baru Sosok Pelaku Mutilasi di Bekasi, Profesi Sebenarnya Terungkap
Informasi awal dia beraktivitas sebagai pengamen manusia silver diduga muncul karena kedekatan AYJ dengan teman-temannya yang merupakan pengamen.
Selanjutnya adegan 3A, sekira pukul 00.50 WIB korban DS tertidur dengan posisi tengkurap di atas karpet warna biru.
Kemudian pelaku A berbaring di samping korban sambil bermain ponsel milik korban.
Adegan 3 B, pelaku A tertidur di karpet warna merah di samping korban DS.
Berlanjut di adegan keempat, yakni ketika pelaku bangun mendapati celana yang dikenakan sudah dalam posisi melorot sampai ke lutut.
"Adegan keempat korban sudah berada di belakang pelaku," kata Herman saat membacakan adegan rekonstruksi.
Kemudian pada adegan kelima, korban Donny Saputra mengajak pelaku untuk berhubungan sesama jenis.
Namun, saat itu pelaku menolak ajakan korban.
Disaat itu juga pelaku yang kesehariannya berprofesi sebagai manusia silver ini malah dibuat ketakutan oleh korban.
Sebab, korban mengancam pelaku dengan pisau jika tak mau berhubungan badan sesama jenis.
"Kemudian korban mengancam pelaku menggunakan pisau dan mengiming-imingi uang agar mau diajak hubungan seksual sesama jenis," terang Herman.
Karena diancam dan takut, pelaku AYJ akhirnya mau melayani nafsu birahi korban.
"Setelah melakukan perbuatan seksual sesama jenis, korban tertidur di karpet dengan posisi miring kesamping," tuturnya.
Saat korban tidur, pelaku pergi ke kamar mandi untuk membersihkan diri.
Setelah selesai, niat untuk menghabisi nyawa korban datang.
"Kemudian pelaku keluar dari kamar mandi sambil mengambil satu bilah golok bergagang kayu yang disimpan di dapur," tuturnya Herman.
Pada adegan 9 hingga 12, pelaku melakukan penusukan terhadap korban dengan golok ke bagian perut, mulut sebanyak dua kali, mata, leher, ke arah wajah berkali-kali dan ke arah dada sebanyak empat kali.
Selanjutnya, pada adegan 13, sekitar pukul 03.00 WIB pelaku duduk di atas karpet warna merah dan bermain handphone milik korban.
Kemudian pelaku melihat mayat korban yang sudah tergeletak, sambil memikirkan cara untuk menyembunyikan mayat tersebut.
Setelah mencoba mengangkat tubuh korban yang berat, pelaku berinisiatif untuk memotong-motong bagian tubuh korban.
Pada adegan ke-14, pelaku melanjutkan rencana untuk memotong tubuh korban dengan diawali kaki kiri dengan menggunakan kedua tangan menggunakan golok berkali-kali hingga putus.
Kemudian adegan ke-15, pelaku memotong kaki kanan dengan membacokan golok kembali berkali-kali hingga putus.
Adagan ke-16, pelaku melanjutkan memotong tangan kiri korban dengan membacok sebanyak dua kali hingga putus.
Serta adegan ke-17 pelaku melanjutkan memotong leher korban dengan golok sebanyak empat kali hingga putus.
AKP Herman menyebut tersangka hadir dalam rekonstruksi namun sengaja tidak dipublikasi karena masih di bawah umur.
Adegan diperankan oleh peran pengganti dari Resmob Polda Metro Jaya.
"Pelaku kita perankan oleh peran pengganti karena pelaku masih di bawah umur jadi secara undang-undang tidak boleh dipublikasikan,” ujarnya.
Terancam Hukuman Mati
Kanit I Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Herman Edco Simbolon mengatakan, tersangka kasus mutilasi berinisial AYJ (17) di Kota Bekasi diancam hukuman mati.
Hal ini disampaikan Herman saat memimpin rekonstruksi kasus pembunuhan yang menewaskan pemuda bernama Donny Saputra (24) di kediaman tersangka, Kampung Pulo Gede, Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Rabu (16/12/2020).
"Pasal yang diterapkan yaitu pasal 340 KUH Pidana subsider 338 yaitu pembunuhan yang diawali dengan perencanaan, ancaman hukuman maksimal hukuman mati," kata Herman.
Herman menjelaskan, tersangka dalam kasus ini merupakan anak di bawah umur.
Proses hukum akan tetap mengukuti penanganan kasus anak sesuai undang-undang yang berlaku.
"Kami tetap proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, keringanan tetap ada tapi itu di pengadilan," terang Herman.
(TribunJakarta.com, WartaKota)