Bukan Manusia Silver, Fakta Baru Sosok Pelaku Mutilasi di Bekasi, Profesi Sebenarnya Terungkap

Informasi awal dia beraktivitas sebagai pengamen manusia silver diduga muncul karena kedekatan AYJ dengan teman-temannya yang merupakan pengamen.

Editor: Weni Wahyuny
Kompas.com
Pelaku mutilasi pria di Bekasi bukan sebagai manusia silver 

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bchtiar

TRIBUNSUMSEL.COM, BEKASI SELATAN - Fakta baru pembunuhan disertai dengan mutilasi yang dilakukan remaja 17 tahun di Bekasi.

AYJ yang sebelumnya disebut 'manusia silver', dibantah oleh kuasa hukum.

Maryani selaku kuasa hukum AYJ mengatakan, kliennya dalam pemberitaan saat kasus mutilasi terungkap disebut-sebut sebagai pengamen manusia silver.

Padahal, remaja berusia 17 tahun itu memiliki pekerjaan lain.

Berdasarkan informasi dari keluarga tersangka, AYJ bekerja di salah satu toko elektronik spare part handphone di pusat perbelajaan Giant Mega Bekasi.

"Menurut informasi kakaknya dia bekerja di salah satu toko elektronik seperti sparepart handphone," kata Maryani saat dijumpai di Pengadilan Negeri Bekasi, Selasa (5/1/2021).

Baca juga: Pramugari Ditemukan Tewas di Bak Kamar Mandi, Diduga Korban Rudapaksa, Keluarga Ungkap Hasil Autopsi

Baca juga: Maling Motor Malah Kehilangan Motor, Viral Curanmor Lari Terbirit-birit Saat Diteriaki Warga

Baca juga: 59 Rekening FPI Dibekukan, Aziz Yanuar : Kan Sudah Bubar, Jadi nggak Ada Lagi Front Pembela Islam

Informasi awal dia beraktivitas sebagai pengamen manusia silver diduga muncul karena kedekatan AYJ dengan teman-temannya yang merupakan pengamen.

AYJ dari keterangan tetangga sekitar juga tidak pernah melakukan aktivtas sebagai manusia silver, dia memang beberapa kali ikut mengamen tetapi hanya mengamen biasa.

Dugaan dia menjadi manusia silver juga sempat menyeruak ketika, polisi menemukan bercak cat berwarna silver di lantai rumah tersangka di Kampung Pulo, Jakasampurna, Bekasi Barat.

Bercak cat warna silver itu merupakan pilox yang sengaja disemprot tersangka menutupi bercak darah yang mengotori lantai usai menghabisi nyawa Donny Saputra (24).

Kasus pembunuhan yang dilakukan AYJ saat ini sudah memasuki tahap persidangan, pada Rabu (5/1/2021), PN Bekasi menggelar sidang perdana dengan agenda bacaan dakwaan.

Didakwa Pasal Berlapis

Sidang yang berlangsung mulai pukul 14.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB ini, tetap menghadirkan terdakwa dengan cara virtual menggunakan layar yang terhubung secara daring.

Adapun posisi terdakwa berada rumah tahanan Polda Metro Jaya, Jakarta.

Di ruangan sidang, hanya dihadiri hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), kuasa hukum dan pihak keluarga secara terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan.

Kuasa hukum terdakwa, Maryani mengatakan, agenda sidang perdana berisi bacaan dakawaan yang dilalukan JPU.

"Agenda sidang perdana ini tadi ada rekomendasi dari Bapas (Balai Permasyarakatan), lalu ada juga bacaan dakwaan," kata Maryani di PN Kelas 1A Bekasi.

Adapun dalam bacaan dakwaan JPU lanjut Maryani, AYJ didakwa pasal berlapis yakni, pasal 340 tentang pembunuhan berencana, pasal 338 tentang pembunuhan murni dan 365 tentang pencurian dengan kekerasan.

"Dakwaannya pasal 340, 338 dan 365 ayat 3 ancaman hukuman di atas tujuh tahun," kata Maryati.

Kronologi Lengkap

Kasus mutilasi di Bekasi menggegerkan publik beberapa hari ke belakang.

Seperti diketahui, Donny Saputra (24) tewas dimutilasi oleh temannya sendiri AYJ (17) yang berporfesi sebagai pengamen manusia silver.

Tubuh korban dipotong-potong menjadi beberapa bagian dan dibuang oleh pelaku ditempat terpisah.

Tubuh korban ditemukan dialiran irigasi dan tempat sampah di kawasan Bekasi Barat, Kota Bekasi.

Rupanya, selain melakukan pembunuhan, pelaku juga melakukan aksi yang lain.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat konferensi pengungkapan kasus ini, Kamis (10/12/2020) mengungkapkan, pelaku AYJ membuang jasad Donny Saputra menggunakan sepeda motor.

AYJ melakukannya seorang diri seusai memutilasi tubuh korban menjadi empat bagian.

Baca juga: Fahri Hamzah Puji Jokowi Luar Biasa, Jadi yang Pertama Disuntik Vaksin Covid-19 : Harus Bersyukur

Baca juga: Bahar bin Smith Sedih, Rela Gantikan Rizieq Shihab di Penjara :Demi Sang Guru

"Dia (pelaku) naik motor seorang diri membuang potongan tubuh korban. Dia keluar sendirian buang mayatnya," kata Kombes Yusri Yunus.

Menurut Yusri, sepeda motor yang digunakan pelaku adalah milik korban.

Setelah membuang potongan tubuh korban, motor tersebut kemudian dijual.

Namun, Yusri tak merinci uang yang diperoleh pelaku dari hasil penjualan motor korban.

"Pelaku kita kenakan Pasal 365 juga karena merampas sepeda motor korban," ujar dia.

Detail peristiwa nahas yang dialami Donny Saputra (24) akhirnya terungkap lewat rekonstruksi.

Pun dengan detik-detik sebelum AYJ (17) membunuh dan memutilasi Donny Saputra.

Baca juga: Teriak Anakku, Ibu Pingsan Sebelum Anak Dituntut Hukuman Mati karena Bawa Sabu 119 Kg: Dia Disuruh

Baca juga: Mahfud MD : Kamu Seorang Pejabat atau Siapapun Dipanggil oleh Polisi itu Tidak Usah Panik

AYJ Nekat membunuh Donny usai berhubungan badan sesama jenis, AYJ ternyata sempat dilarang korban melakukan suatu hal di tengah malam.

Pengakuan tersebut direka kembali dalam rekonstruksi yang diadakan kemarin, Rabu (16/12/2020).

Rekonstruksi Ungkap Semuanya

Guna menggali detail lebih jelas, polisi belakangan melakukan rekonstruksi.

Reka adegan tersebut dipimpin Kanit 1 Resmob Polda Metro Jaya AKP Herman Edco Simbolon.

Dari 35 reka adegan, 17 adegan diperagakan di rumah pelaku, mulai dari kedatangan korban ke rumah pelaku hingga mutilasi.

Adegan pertama dimulai saat pelaku dan korban datang ke kontrakan pelaku di Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, Minggu (7/12/2020) jelang tengah malam.

Lalu adegan kedua, sekira pukul 00.30 WIB korban dan pelaku berbincang-bincang di ruang tamu.

Kemudian pelaku A meminta izin untuk pergi ke warnet.

Namun, keiinginan pelaku dilarang korban DS dengan alasan nanti sakit mata.

Selanjutnya adegan 3A, sekira pukul 00.50 WIB korban DS tertidur dengan posisi tengkurap di atas karpet warna biru.

Kemudian pelaku A berbaring di samping korban sambil bermain ponsel milik korban.

Adegan 3 B, pelaku A tertidur di karpet warna merah di samping korban DS.

Berlanjut di adegan keempat, yakni ketika pelaku bangun mendapati celana yang dikenakan sudah dalam posisi melorot sampai ke lutut.

"Adegan keempat korban sudah berada di belakang pelaku," kata Herman saat membacakan adegan rekonstruksi.

Kemudian pada adegan kelima, korban Donny Saputra mengajak pelaku untuk berhubungan sesama jenis.

Namun, saat itu pelaku menolak ajakan korban.

Disaat itu juga pelaku yang kesehariannya berprofesi sebagai manusia silver ini malah dibuat ketakutan oleh korban.

Sebab, korban mengancam pelaku dengan pisau jika tak mau berhubungan badan sesama jenis.

"Kemudian korban mengancam pelaku menggunakan pisau dan mengiming-imingi uang agar mau diajak hubungan seksual sesama jenis," terang Herman.

Karena diancam dan takut, pelaku AYJ akhirnya mau melayani nafsu birahi korban.

"Setelah melakukan perbuatan seksual sesama jenis, korban tertidur di karpet dengan posisi miring kesamping," tuturnya.

Saat korban tidur, pelaku pergi ke kamar mandi untuk membersihkan diri.

Setelah selesai, niat untuk menghabisi nyawa korban datang.

"Kemudian pelaku keluar dari kamar mandi sambil mengambil satu bilah golok bergagang kayu yang disimpan di dapur," tuturnya Herman.

Pada adegan 9 hingga 12, pelaku melakukan penusukan terhadap korban dengan golok ke bagian perut, mulut sebanyak dua kali, mata, leher, ke arah wajah berkali-kali dan ke arah dada sebanyak empat kali.

Selanjutnya, pada adegan 13, sekitar pukul 03.00 WIB pelaku duduk di atas karpet warna merah dan bermain handphone milik korban.

Kemudian pelaku melihat mayat korban yang sudah tergeletak, sambil memikirkan cara untuk menyembunyikan mayat tersebut.

Setelah mencoba mengangkat tubuh korban yang berat, pelaku berinisiatif untuk memotong-motong bagian tubuh korban.

Pada adegan ke-14, pelaku melanjutkan rencana untuk memotong tubuh korban dengan diawali kaki kiri dengan menggunakan kedua tangan menggunakan golok berkali-kali hingga putus.

Kemudian adegan ke-15, pelaku memotong kaki kanan dengan membacokan golok kembali berkali-kali hingga putus.

Adagan ke-16, pelaku melanjutkan memotong tangan kiri korban dengan membacok sebanyak dua kali hingga putus.

Serta adegan ke-17 pelaku melanjutkan memotong leher korban dengan golok sebanyak empat kali hingga putus.

AKP Herman menyebut tersangka hadir dalam rekonstruksi namun sengaja tidak dipublikasi karena masih di bawah umur.

Adegan diperankan oleh peran pengganti dari Resmob Polda Metro Jaya.

"Pelaku kita perankan oleh peran pengganti karena pelaku masih di bawah umur jadi secara undang-undang tidak boleh dipublikasikan,” ujarnya.

Terancam Hukuman Mati

Kanit I Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Herman Edco Simbolon mengatakan, tersangka kasus mutilasi berinisial AYJ (17) di Kota Bekasi diancam hukuman mati.

Hal ini disampaikan Herman saat memimpin rekonstruksi kasus pembunuhan yang menewaskan pemuda bernama Donny Saputra (24) di kediaman tersangka, Kampung Pulo Gede, Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Rabu (16/12/2020).

"Pasal yang diterapkan yaitu pasal 340 KUH Pidana subsider 338 yaitu pembunuhan yang diawali dengan perencanaan, ancaman hukuman maksimal hukuman mati," kata Herman.

Herman menjelaskan, tersangka dalam kasus ini merupakan anak di bawah umur.

Proses hukum akan tetap mengukuti penanganan kasus anak sesuai undang-undang yang berlaku.

"Kami tetap proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, keringanan tetap ada tapi itu di pengadilan," terang Herman.

(TribunJakarta.com, WartaKota)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Kuasa Hukum: Terdakwa Mutilasi di Bekasi Bukan Pengamen Manusia Silver

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved