Bukan Manusia Silver, Fakta Baru Sosok Pelaku Mutilasi di Bekasi, Profesi Sebenarnya Terungkap
Informasi awal dia beraktivitas sebagai pengamen manusia silver diduga muncul karena kedekatan AYJ dengan teman-temannya yang merupakan pengamen.
Di ruangan sidang, hanya dihadiri hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), kuasa hukum dan pihak keluarga secara terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan.
Kuasa hukum terdakwa, Maryani mengatakan, agenda sidang perdana berisi bacaan dakawaan yang dilalukan JPU.
"Agenda sidang perdana ini tadi ada rekomendasi dari Bapas (Balai Permasyarakatan), lalu ada juga bacaan dakwaan," kata Maryani di PN Kelas 1A Bekasi.
Adapun dalam bacaan dakwaan JPU lanjut Maryani, AYJ didakwa pasal berlapis yakni, pasal 340 tentang pembunuhan berencana, pasal 338 tentang pembunuhan murni dan 365 tentang pencurian dengan kekerasan.
"Dakwaannya pasal 340, 338 dan 365 ayat 3 ancaman hukuman di atas tujuh tahun," kata Maryati.
Kronologi Lengkap
Kasus mutilasi di Bekasi menggegerkan publik beberapa hari ke belakang.
Seperti diketahui, Donny Saputra (24) tewas dimutilasi oleh temannya sendiri AYJ (17) yang berporfesi sebagai pengamen manusia silver.
Tubuh korban dipotong-potong menjadi beberapa bagian dan dibuang oleh pelaku ditempat terpisah.
Tubuh korban ditemukan dialiran irigasi dan tempat sampah di kawasan Bekasi Barat, Kota Bekasi.
Rupanya, selain melakukan pembunuhan, pelaku juga melakukan aksi yang lain.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat konferensi pengungkapan kasus ini, Kamis (10/12/2020) mengungkapkan, pelaku AYJ membuang jasad Donny Saputra menggunakan sepeda motor.
AYJ melakukannya seorang diri seusai memutilasi tubuh korban menjadi empat bagian.
Baca juga: Fahri Hamzah Puji Jokowi Luar Biasa, Jadi yang Pertama Disuntik Vaksin Covid-19 : Harus Bersyukur
Baca juga: Bahar bin Smith Sedih, Rela Gantikan Rizieq Shihab di Penjara :Demi Sang Guru
"Dia (pelaku) naik motor seorang diri membuang potongan tubuh korban. Dia keluar sendirian buang mayatnya," kata Kombes Yusri Yunus.
Menurut Yusri, sepeda motor yang digunakan pelaku adalah milik korban.