Bukan Manusia Silver, Fakta Baru Sosok Pelaku Mutilasi di Bekasi, Profesi Sebenarnya Terungkap
Informasi awal dia beraktivitas sebagai pengamen manusia silver diduga muncul karena kedekatan AYJ dengan teman-temannya yang merupakan pengamen.
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bchtiar
TRIBUNSUMSEL.COM, BEKASI SELATAN - Fakta baru pembunuhan disertai dengan mutilasi yang dilakukan remaja 17 tahun di Bekasi.
AYJ yang sebelumnya disebut 'manusia silver', dibantah oleh kuasa hukum.
Maryani selaku kuasa hukum AYJ mengatakan, kliennya dalam pemberitaan saat kasus mutilasi terungkap disebut-sebut sebagai pengamen manusia silver.
Padahal, remaja berusia 17 tahun itu memiliki pekerjaan lain.
Berdasarkan informasi dari keluarga tersangka, AYJ bekerja di salah satu toko elektronik spare part handphone di pusat perbelajaan Giant Mega Bekasi.
"Menurut informasi kakaknya dia bekerja di salah satu toko elektronik seperti sparepart handphone," kata Maryani saat dijumpai di Pengadilan Negeri Bekasi, Selasa (5/1/2021).
Baca juga: Pramugari Ditemukan Tewas di Bak Kamar Mandi, Diduga Korban Rudapaksa, Keluarga Ungkap Hasil Autopsi
Baca juga: Maling Motor Malah Kehilangan Motor, Viral Curanmor Lari Terbirit-birit Saat Diteriaki Warga
Baca juga: 59 Rekening FPI Dibekukan, Aziz Yanuar : Kan Sudah Bubar, Jadi nggak Ada Lagi Front Pembela Islam
Informasi awal dia beraktivitas sebagai pengamen manusia silver diduga muncul karena kedekatan AYJ dengan teman-temannya yang merupakan pengamen.
AYJ dari keterangan tetangga sekitar juga tidak pernah melakukan aktivtas sebagai manusia silver, dia memang beberapa kali ikut mengamen tetapi hanya mengamen biasa.
Dugaan dia menjadi manusia silver juga sempat menyeruak ketika, polisi menemukan bercak cat berwarna silver di lantai rumah tersangka di Kampung Pulo, Jakasampurna, Bekasi Barat.
Bercak cat warna silver itu merupakan pilox yang sengaja disemprot tersangka menutupi bercak darah yang mengotori lantai usai menghabisi nyawa Donny Saputra (24).
Kasus pembunuhan yang dilakukan AYJ saat ini sudah memasuki tahap persidangan, pada Rabu (5/1/2021), PN Bekasi menggelar sidang perdana dengan agenda bacaan dakwaan.
Didakwa Pasal Berlapis
Sidang yang berlangsung mulai pukul 14.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB ini, tetap menghadirkan terdakwa dengan cara virtual menggunakan layar yang terhubung secara daring.
Adapun posisi terdakwa berada rumah tahanan Polda Metro Jaya, Jakarta.