Buntut Demo Ricuh Tolak UU Omnibus Law di DPRD Sumsel, Lima Mahasiswa Dituntut 2 Tahun Penjara

JPU menuntut dua tahun penjara terhadap lima mahasiswa yang ditangkap lantaran merusak mobil aparat saat demo Tolak Omnibus Law di Palembang

Tribun Sumsel/ Shinta Dwi Anggraini
Mobil Korps shabara bahkan sampai terbalik dan mengalami kerusakan cukup parah akibat luapan dari massa yang merasa emosi, Kamis (8/10/2020). 

Diberitakan sebelumnya, ketegangan mewarnai aksi unjuk rasa menolak disahkannya Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja yang digelar oleh ribuan mahasiswa di halaman gedung DPRD Provinsi Sumsel, Kamis (8/10/2020) lalu. 

Tak hanya terjadi aksi saling kejar, lempar batu, air mineral dan guyuran gas air mata. 

Ketegangan juga mengakibatkan rusaknya sejumlah fasilitas yang berada di seputaran lokasi demo. 

Terlihat, dua motor polisi dan dua mobil dinas polisi yang terparkir dekat dengan lokasi demo, tak luput menjadi bulan-bulanan kekesalan massa. 

Mobil Pam Obvit Polda Sumsel bahkan sampai terbalik dan mengalami kerusakan cukup parah akibat luapan kekesalan massa yang merasa emosi. 

Suasana baru kondusif setelah perwakilan massa dan aparat kepolisan saling berdiskusi dan memenangkan situasi. 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved