BPJS Hingga Cukai Rokok, ini Deretan Harga dan Tarif Barang yang Resmi Dinaikkan Pemerintah di 2021
BPJS Hingga Cukai Rokok, ini Deretan Harga dan Tarif Barang yang Resmi Dinaikkan Pemerintah di 2021
Menurut Sri Mulyani, kenaikan ini terjadi karena kebijakan tersebut digodok dalam suasana pandemi Covid-19.
Oleh karena itu, pemerintah perlu menyeimbangkan aspek unsur kesehatan dengan sisi perekonomian, yaitu kelompok terdampak pandemi, seperti pekerja dan petani.
Namun, kenaikan ini tak berlaku bagi kelompok industri sigaret kretek tangan. Sebab, mereka termasuk industri padat karya yang mempekerjakan 158.552 buruh.
"Artinya kenaikannya 0 persen untuk sigaret kretek tangan yang memiliki unsur tenaga kerja terbesar," ujar Sri Mulyani.
Meterai
Pada September 2020, pemerintah juga mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang bea meterai sebagai undang-undang.
Dengan pengesahan itu, tarif meterai Rp 10.000 bakal berlaku mulai 1 Januari 2020.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, perubahan UU tentang Bea Meterai diperlukan lantaran saat ini aturan mengenai pajak atas dokumen masih berlandaskan pada UU Nomor 13 tahun 1985.
Usia beleid tersebut sudah mencapai 35 tahun.
"Sementara itu, situasi dan kondisi yang ada dan terjadi di masyarakat dalam dekade telah berubah, baik ekonomi, hukum, sosial, dan teknologi infromasi," jelas Sri Mulyani.
Dengan adanya kenaikan ini, maka batas nilai dokumen yang dikenai tarif bea materai pun dinaikkan, yaitu menjadi Rp 5 juta.
Sebelumnya, dokumen dengan nilai kurang dari atau sama dengan Rp 250.000 sudah dikenai bea materai.
Selain itu, dokumen yang sifatnya untuk penanganan bencana alam dan non-komersial juga tidak dikenai bea materai.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Daftar 3 Komponen yang Tarifnya Bakal Naik di 2021"