BPJS Hingga Cukai Rokok, ini Deretan Harga dan Tarif Barang yang Resmi Dinaikkan Pemerintah di 2021

BPJS Hingga Cukai Rokok, ini Deretan Harga dan Tarif Barang yang Resmi Dinaikkan Pemerintah di 2021

Editor: Slamet Teguh
tribunjateng.com
Cara Mengurus BPJS Kesehatan Dari Perusahaan Ke Mandiri Perorangan, Ini Dokumen Yang Perlu Disiapkan 

TRIBUNSUMSEL.COM - Pemerintah resmi menaikan sejumlah harga dan tarif beberapa produknya.

Mulai dari BPJS hingga cukai rokok.

Kenaikan ini dipastikan akan terjad di 2021.

Tahun 2020 menjadi tahun yang berat di dunia, termasuk Indonesia, karena pandemi virus corona.

Di 2021, pemerintah telah mengumumkan kebijakan mengenai tarif baru yang bakal mengalami kenaikan pada tahun ini.

Tarif yang dipastikan naik adalah iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, bea meterai, dan tarif cukai rokok.

Iuran BPJS

Mulai tahun depan, besaran iuran yang harus dibayarkan peserta BPJS kelas III kategori pekerja bukan penerima upah akan mengalami kenaikan.

Kenaikan tersebut dari Rp 25.500 menjadi Rp 35.000 atau naik Rp 9.500.

Keputusan untuk menaikkan tarif BPJS ini dilakukan setelah adanya pemangkasan jumlah subsidi dari Rp 16.500 menjadi Rp 7.000.

"Dasar penetapan tentu dihitung berdasarkan perhitungan aktuaria dan memperhatikan kemampuan finansial masyarakat," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan Muhammad Iqbal Anas Ma'ruf, dikutip dari Kompas.com, 21 Desember 2020.

Sementara itu, besaran tarif BPJS kelas I pada 2021 adalah Rp 150.000/orang/perbulan dan kelas II sebesar Rp 100.000/orang/bulan.

Cukai rokok

Tak hanya iuran BPJS, pemerintah juga akan menaikkan cukai rokok pada 2021 sebesar 12,5 persen.

"Kami akan menaikkan cukai rokok dalam hal ini sebesar 12,5 persen," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani, dikutip dari Kompas.com, 10 Desember 2020.

Halaman
12
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved