Dipaksa Minum 5 Obat Penenang, Gadis 16 Tahun Dirudapaksa Oleh 8 Pria, Begini Nasibnya

Dipaksa Minum 5 Obat Penenang, Gadis 16 Tahun Dirudapaksa Oleh 8 Pria, Begini Nasibnya

Editor: Slamet Teguh
tribunsumsel.com/khoiril
Ilustrasi Pemerkosaan anak 

Setelah diperkosa, korban mengadu ke orangtuanya yang kemudian melapor ke Polres Metro Tangerang Kota.

Akhirnya, aparat Polres Metro Tangerang Kota meringkus 6 pelaku, yakni MSR, NW, MD, E alias Ginjet, VJ dan AM.

"Dua tersangka lain (T dan A) sampai saat ini masih dalam pengejaran," tandasnya.

Para pelaku dikenai Pasal 76 (D) jo Pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Ringkus 6 Pemerkosa Gadis 14 Tahun yang Dicekoki Obat Penenang"

Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved