UPDATE FPI Batal Gugat Pemerintah ke PTUN, Sebut SKB Ini : Kami Buang Saja

Dirinya dan segenap penggawa FPI baru ingin fokus ke pengusutan tewasnya 6 anggota FPI.

Editor: Weni Wahyuny
ISTIMEWA
Aziz Yanuar sebut FPI batal gugat pemerintah ke PTUN 

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 30 Desember 2020

SKB ini ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian; Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly; Menteri Komunikasi dan Informasi Johnny G Plate; Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafli Amar; Jaksa Agung ST Burhanuddin; Kapolri Jenderal Idham Azis. (Reza Deni)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Batal Gugat Pemerintah ke PTUN, FPI Anggap SKB Kotoran Peradaban

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved