'Keputusan Karya Orang Pintar, Tapi' Fahri Hamzah Angkat Bicara Usai FPI Disebut Ormas Terlarang

'Keputusan Karya Orang Pintar, Tapi' Fahri Hamzah Angkat Bicara Usai FPI Disebut Ormas Terlarang

Editor: Slamet Teguh
Ist via Tribunnews
Wakil Ketua Umum Partai Gelora Indonesia Fahri Hamzah/Istimewa. 

Menurut Fahmi, dialog diskusi adalah jalan bagi masyarakat dengan pemerintah.

Cuitannya ini kembali ia tujukan pada Mahfud MD.

"Percayalah pak Prof, ilmulah yang punya masa depan, kekuasaan tidak pernah bisa bertahan."

"Seharusnya dialog adalah jalan kita," tulis cuitan Politikus Partai Gelora ini. 

6 Poin Pertimbangan Pemerintah Hentikan Kegiatan FPI

Pemerintah resmi menghentikan segala kegiatan Front Pembela Islam (FPI).

Ada enam poin utama yang menjadi pertimbangan pemerintah untuk menghentikan kegiatan FPI.

Salah satu poinnya, ada puluhan pengurus dan anggota FPI yang terlibat tindak pidana terorisme.

Hal ini tertuang pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Larangan Kegiatan, Penggunaaan Simbol, dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI.

SKB ini diteken enam pejabat negara yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negara, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Berikut 6 poin pertimbangan pemerintah menghentikan kegiatan FPI, yang dirangkum Tribunnews.com dari SKB:

1. Menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar bernegara yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, telah diterbitkan UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

2. Isi Anggaran Dasar FPI bertentangan dengan UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

3. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014 tanggal 20 Juni 2014 tentang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI sebagai Organisasi Kemasyarakatan berlaku sampai tanggal 20 Juni 2019, dan sampai saat ini FPI belum memenuhi persyaratan untuk memperpanjang SKT tersebut, sehingga secara de jure terhitung mulai tanggal 21 Juni 2019 FPI dianggap bubar.

4. Kegiatan organisasi kemasyarakatan tidak boleh bertentangan dengan Pasal 5 huruf g, Pasal 6 huruf f, Pasal 21 huruf b dan d, Pasal 59 ayat (3) huruf a, c, d, Pasal 59 ayat (4) huruf c, dan Pasal 82 A UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved