Berita Kriminal Palembang

Tersandung Kasus Penerima Fee, Ramlan Suryadi dan Aries HB Dapat Tuntutan Berbeda, Ini Kata JPU

Tak hanya itu, JPU juga menuntut Aries HB agar mendapat hukuman tambahan berupa pencekalan hak politik selama 5 tahun.

TRIBUN SUMSEL/SHINTA DWI ANGGRAINI
JPU KPK, Muh Asri Irawan saat ditemui setelah membacakan tuntutan terhadap terdakwa Ramlan Suryadi dan Aries HB dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (29/12/2020). 

Diketahui, hingga saat ini Aries HB masih tetap membantah terlibat dalam kasus suap yang kini menjeratnya.

"Sebagaimana yang disampaikan klien kami pada sidang sebelumnya, memang ada beberapa hal yang harus kami berikan atensi khusus dalam pembelaan. Karena sampai terakhir persidangan, klien kami tetap sama sekali menolak disebut terlibat dalam kasus ini," ujarnya.

"Untuk itu kami tetap berpedoman pada fakta yuridis dan persidangan dengan beberapa alat bukti dan saksi yang sudah diperiksa di persidangan di bawah sumpah. Itu yang akan menjadi dasar dari pledoi kami," katanya menambahkan.

Sebelumnya, JPU KPK juga membacakan tuntutan 5 tahun penjara dan denda Rp.200 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap mantan Plt Kadis PUPR Kabupaten Muara Enim, Ramlan Suryadi.

JPU menyebut Ramlan bersama Aries HB terlibat dalam kasus suap 16 paket proyek senilai Rp.130 miliar di dinas PUPR tahun anggaran 2016 silam.

Baca juga: Dituntut 5 Tahun, Ini Pembelaaan Mantan Plt Kadis PUPR Kabupaten Muara Enim, Berharap Dibebaskan

Maka dari itu, Ramlan juga dituntut dengan hukuman tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp.1,1 Miliar lebih yang apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti 1 tahun kurungan.

Diwawancarai terpisah, JPU KPK, Muh Asri Irawan mengatakan, tuntutan yang diberikan kepada dua terdakwa diberikan berdasarkan penilaian dari fakta-fakta persidangan.

"Tiada pidana tanpa kesalahan. Saya melihat dari dua terdakwa ini semuanya memiliki kesalahan, makanya harus dipidana," ujarnya.

Terkait perbedaan tuntutan yang diberikan terhadap kedua terdakwa, Asri mengatakan, selain fakta persidangan, tuntutan tersebut juga berdasarkan sikap terdakwa selama persidangan.

"Sudah kita sebutkan bahwa Ramlan bersikap kooperatif dengan mengakui bahwa telah menerima uang. Sedangkan Aries HB sama sekali tidak mengakui (menerima uang). Padahal kami sudah jelaskan secara rinci tentang petunjuk-petunjuk yang menjelaskan bahwa ada pemberian uang dan fasilitas minimal," ujarnya.

Asri menyebut, pada kasus korupsi ini, sebagaimana yang dalam fakta persidangan bahwa perbuatan tersebut dilakukan secara bersama-sama dan ada kerja sama antara pihak eksekutif dan legislatif.

Selain kedua terdakwa, sejumlah nama juga kembali disebut sebagai penerima dana aliran suap dalam kasus ini.

Diantaranya sejumlah anggota DPRD yang saat itu berada dibawah kepemimpinan terdakwa Aries HB saat masih menjabat Kepala DPRD Kabupaten Muara Enim.

"Nama-nama yang disebutkan tadi terutama ketua DPRD, anggota DPRD dengan yang lain-lainnya. Kalau ditanya bagaimana perkembangannya terkait nama yang disebut itu, biarkan dulu seperti apa karena kami juga ada stekeholder yang akan bekerja bersama-sama. Tapi yang pasti semuanya akan masuk dalam pertimbangan kami," ujarnya.

Ikuti Kami di Google

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved