Berita Kriminal Palembang
Dituntut 5 Tahun, Ini Pembelaaan Mantan Plt Kadis PUPR Kabupaten Muara Enim, Berharap Dibebaskan
Dalam pledoi tersebut intinya kami berharap klien kami dapat dibebaskan atau setidaknya mendapat hukuman minimal.
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Mantan Plt Kadis PUPR Kabupaten Muara Enim, Ramlan Suryadi berencana mengajukan pledoi tertulis atau nota pembelaan dalam menyikapi tuntutan JPU KPK terhadapnya, Selasa (29/12/2020).
Pledoi tersebut akan dibacakan pada sidang selanjutnya yang akan digelar di Pengadilan Tipikor Palembang pada 7 Januari 2021 mendatang.
"Dalam pledoi tersebut intinya kami berharap klien kami dapat dibebaskan atau setidaknya mendapat hukuman minimal," ujar kuasa hukum Ramlan Suryadi, Husni Candra saat ditemui setelah persidangan.
Menurutnya, apa yang disampaikan JPU dalam tuntutan terhadap Ramlan Suryadi, sebagian besar berasal dari dakwaan OTT terdahulu terhadap terpidana Ahmad Yani, mantan Bupati Muara Enim yang lebih dahulu diputus bersalah dalam kasus ini.
"Sedangkan klien kami hanya penguatan terhadap adanya pasal 55 tentang penyertaan. Dalam pembelaan nanti kami akan mempertegas soal penyertaan. Karena sesuai pendapat saksi ahli pada sidang sebelumnya bahwa pada dalam pasal 55 tentang tindak pidana terhadap RS ini, tidak secara rinci, jelas dan runut
diposisi apa yang bersangkutan," ujarnya.
Baca juga: Dituntut 5 Tahun Penjara, Mantan Kadis PUPR Muara Enim Tersandung Kasus Penerima Fee Ajukan Pledoi
Sementara itu dalam dakwaan terhadap Ramlan Suryadi, JPU menyebut terdakwa telah menerima komitmen Fee dengan jumlah total seluruhnya Rp1.060.000.000,00 (satu milliar enam puluh juta rupiah).
Serta dalam bentuk Dollar Amerika Serikat sejumlah USD3.000 (tiga ribu dollar Amerika Serikat).
Tak hanya itu terdakwa juga menerima 1 unit Handphone Merk Samsung Galaxy Note 10 warna hitam seharga Rp15 juta.
Fee tersebut diterimanya secara bertahap dari kontraktor Robi Okta Pahlevi.
Ada juga sejumlah uang dan barang yang diterima Ramlan melalui terpidana A Elfin Muchtar yang saat itu menjabat Kabid Jalan dan Jembatan.
Robi Okta Pahlevi dan A Elfin Muchtar telah lebih dulu berstatus narapidana karena diputus bersalah dalam kasus ini.
Diketahui, JPU KPK menuntut mantan Kadis PUPR Kabupaten Muara Enim, Ramlan Suryadi yang terseret kasus penerima fee dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp.200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Terdakwa juga dituntut dengan hukuman tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp.1,1 Miliar lebih yang apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti 1 tahun kurungan.
Dalam tuntutan yang dibacakan secara bergantian oleh JPU, perbuatan terdakwa dinilai telah melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal tersebut sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Bahwa terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, yang menerima hadiah atau janji," ujar JPU KPK, Asri Irwan saat membacakan tuntutan.
