Berita Kriminal Palembang

Tersandung Kasus Penerima Fee, Ramlan Suryadi dan Aries HB Dapat Tuntutan Berbeda, Ini Kata JPU

Tak hanya itu, JPU juga menuntut Aries HB agar mendapat hukuman tambahan berupa pencekalan hak politik selama 5 tahun.

TRIBUN SUMSEL/SHINTA DWI ANGGRAINI
JPU KPK, Muh Asri Irawan saat ditemui setelah membacakan tuntutan terhadap terdakwa Ramlan Suryadi dan Aries HB dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (29/12/2020). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Mantan Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim, Aries HB terancam dipenjara selama 6 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan usai JPU KPK membacakan tuntutan terhadapnya dalam sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (29/12/2020).

Tak hanya itu, JPU juga menuntut Aries HB agar mendapat hukuman tambahan berupa pencekalan hak politik selama 5 tahun.

Dengan ketentuan, pencekalan itu baru mulai terlaksana setelah terdakwa selesai menjalani masa tahanan.

"Menuntut dan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar JPU KPK, Asri Irwan saat membacakan tuntutan.

Tak hanya itu, Aries HB juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp.3.031 Miliar yang apabila tidak dibayar 1 bulan setelah berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita untuk dilelang.

"Namun apabila jumlahnya masih tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama 1 tahun," ujarnya.

Secara rinci JPU menjelaskan hal-hal yang meringankan dan memberatkan tuntutan terhadap Aries HB.

Dimana, hal-hal yang meringankan yakni terdakwa memiliki tanggungan keluarga.

"Sedangkan hal-hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak korupsi. Selain itu terdakwa juga sama sekali tidak mengakui perbuatannya," ujar JPU.

Atas perbuatannya, Aries HB dituntut dengan pasal sebagaimana dakwaan pertama dari JPU terhadapnya.

Tepatnya ia dituntut melanggar ketentuan pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, kuasa hukum Aries HB, Darmadi Jufri mengatakan, pihaknya sangat menghormati dan memaklumi tuntutan yang diberikan JPU terhadap Kliennya.

Meski begitu, selaku kuasa hukum, Darmadi memiliki pandangan tersendiri melalui fakta yuridis dan fakta persidangan yang sudah dilalui.

"Pandangan itulah yang akan kami sampaikan dalam pledoi (pembacaan nota pembelaan) pada sidang selanjutnya," ujar dia.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved