Berita Kriminal Palembang

Tersandung Kasus Penerima Fee, Ramlan Suryadi dan Aries HB Dapat Tuntutan Berbeda, Ini Kata JPU

Tak hanya itu, JPU juga menuntut Aries HB agar mendapat hukuman tambahan berupa pencekalan hak politik selama 5 tahun.

TRIBUN SUMSEL/SHINTA DWI ANGGRAINI
JPU KPK, Muh Asri Irawan saat ditemui setelah membacakan tuntutan terhadap terdakwa Ramlan Suryadi dan Aries HB dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (29/12/2020). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Mantan Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim, Aries HB terancam dipenjara selama 6 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan usai JPU KPK membacakan tuntutan terhadapnya dalam sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (29/12/2020).

Tak hanya itu, JPU juga menuntut Aries HB agar mendapat hukuman tambahan berupa pencekalan hak politik selama 5 tahun.

Dengan ketentuan, pencekalan itu baru mulai terlaksana setelah terdakwa selesai menjalani masa tahanan.

"Menuntut dan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar JPU KPK, Asri Irwan saat membacakan tuntutan.

Tak hanya itu, Aries HB juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp.3.031 Miliar yang apabila tidak dibayar 1 bulan setelah berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita untuk dilelang.

"Namun apabila jumlahnya masih tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama 1 tahun," ujarnya.

Secara rinci JPU menjelaskan hal-hal yang meringankan dan memberatkan tuntutan terhadap Aries HB.

Dimana, hal-hal yang meringankan yakni terdakwa memiliki tanggungan keluarga.

"Sedangkan hal-hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak korupsi. Selain itu terdakwa juga sama sekali tidak mengakui perbuatannya," ujar JPU.

Atas perbuatannya, Aries HB dituntut dengan pasal sebagaimana dakwaan pertama dari JPU terhadapnya.

Tepatnya ia dituntut melanggar ketentuan pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, kuasa hukum Aries HB, Darmadi Jufri mengatakan, pihaknya sangat menghormati dan memaklumi tuntutan yang diberikan JPU terhadap Kliennya.

Meski begitu, selaku kuasa hukum, Darmadi memiliki pandangan tersendiri melalui fakta yuridis dan fakta persidangan yang sudah dilalui.

"Pandangan itulah yang akan kami sampaikan dalam pledoi (pembacaan nota pembelaan) pada sidang selanjutnya," ujar dia.

Diketahui, hingga saat ini Aries HB masih tetap membantah terlibat dalam kasus suap yang kini menjeratnya.

"Sebagaimana yang disampaikan klien kami pada sidang sebelumnya, memang ada beberapa hal yang harus kami berikan atensi khusus dalam pembelaan. Karena sampai terakhir persidangan, klien kami tetap sama sekali menolak disebut terlibat dalam kasus ini," ujarnya.

"Untuk itu kami tetap berpedoman pada fakta yuridis dan persidangan dengan beberapa alat bukti dan saksi yang sudah diperiksa di persidangan di bawah sumpah. Itu yang akan menjadi dasar dari pledoi kami," katanya menambahkan.

Sebelumnya, JPU KPK juga membacakan tuntutan 5 tahun penjara dan denda Rp.200 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap mantan Plt Kadis PUPR Kabupaten Muara Enim, Ramlan Suryadi.

JPU menyebut Ramlan bersama Aries HB terlibat dalam kasus suap 16 paket proyek senilai Rp.130 miliar di dinas PUPR tahun anggaran 2016 silam.

Baca juga: Dituntut 5 Tahun, Ini Pembelaaan Mantan Plt Kadis PUPR Kabupaten Muara Enim, Berharap Dibebaskan

Maka dari itu, Ramlan juga dituntut dengan hukuman tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp.1,1 Miliar lebih yang apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti 1 tahun kurungan.

Diwawancarai terpisah, JPU KPK, Muh Asri Irawan mengatakan, tuntutan yang diberikan kepada dua terdakwa diberikan berdasarkan penilaian dari fakta-fakta persidangan.

"Tiada pidana tanpa kesalahan. Saya melihat dari dua terdakwa ini semuanya memiliki kesalahan, makanya harus dipidana," ujarnya.

Terkait perbedaan tuntutan yang diberikan terhadap kedua terdakwa, Asri mengatakan, selain fakta persidangan, tuntutan tersebut juga berdasarkan sikap terdakwa selama persidangan.

"Sudah kita sebutkan bahwa Ramlan bersikap kooperatif dengan mengakui bahwa telah menerima uang. Sedangkan Aries HB sama sekali tidak mengakui (menerima uang). Padahal kami sudah jelaskan secara rinci tentang petunjuk-petunjuk yang menjelaskan bahwa ada pemberian uang dan fasilitas minimal," ujarnya.

Asri menyebut, pada kasus korupsi ini, sebagaimana yang dalam fakta persidangan bahwa perbuatan tersebut dilakukan secara bersama-sama dan ada kerja sama antara pihak eksekutif dan legislatif.

Selain kedua terdakwa, sejumlah nama juga kembali disebut sebagai penerima dana aliran suap dalam kasus ini.

Diantaranya sejumlah anggota DPRD yang saat itu berada dibawah kepemimpinan terdakwa Aries HB saat masih menjabat Kepala DPRD Kabupaten Muara Enim.

"Nama-nama yang disebutkan tadi terutama ketua DPRD, anggota DPRD dengan yang lain-lainnya. Kalau ditanya bagaimana perkembangannya terkait nama yang disebut itu, biarkan dulu seperti apa karena kami juga ada stekeholder yang akan bekerja bersama-sama. Tapi yang pasti semuanya akan masuk dalam pertimbangan kami," ujarnya.

Ikuti Kami di Google

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved