Tak Ada Ampun, SIM Tak Bisa Lagi Diperpanjang Jika Telat Walaupun Sehari, Harus Buat SIM Baru
Tak Ada Ampun, SIM Tak Bisa Lagi Diperpanjang Jika Telat Walaupun Sehari, Harus Buat SIM Baru
Editor:
Slamet Teguh
Tribun Sumsel/ Tiara Anggraini
Pemain Sriwijaya FC Esteban Vizcarra saat pengambilan foto pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Polresta Palembang, Rabu (7/11/2018)
Biaya penerbitan atau pembuatan SIM baru adalah sebagai berikut:
- SIM A: Rp 120.000
- SIM B1: Rp 120.000
- SIM B2: Rp 120.000
- SIM C: Rp 100.000
- SIM C1: Rp 100.000
- SIM C2: Rp 100.000
- SIM D: Rp 50.000
- SIM D1: Rp 50.000
- SIM Internasional Rp 250.000
Adapun biaya tambahannya, ialah asuransi Rp 30.000, pemeriksaan kesehatan Rp 25.000, dan biaya surat keterangan uji klinik pengemudi (SKUKP) untuk SIM B1, B2, dan SIM umum sebesar Rp 50.000. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunwiki.com dengan judul INGAT, Meski Hanya Telat Perpanjang SIM 1 Hari Saja, Masyarakat Wajib Bikin Baru