Tak Ada Ampun, SIM Tak Bisa Lagi Diperpanjang Jika Telat Walaupun Sehari, Harus Buat SIM Baru
Tak Ada Ampun, SIM Tak Bisa Lagi Diperpanjang Jika Telat Walaupun Sehari, Harus Buat SIM Baru
TRIBUNSUMSEL.COM - Tak ada ampun, SIM tak bisa lagi diperpanjang jika telat walaupun sehari.
Pemilik SIM harus membuat SIM baru dengan mengikuti prosedur yang berlaku.
Bagi pengendara kendaraan bermotor Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi syarat wajib yang harus dimiliki dan dibawa ketika berkendara.
Kepemilikan SIM menjadi bukti bahwa pengemudi sudah dinyatakan memenuhi standar berkendara, baik dari keterampilan membawa kendaraan maupun kesehatan jasmani dan rohaninya.
Sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi, dokumen penting tersebut memiliki masa aktif selama lima tahun.
Sebelum masa berlaku habis, pemilik harus melakukan perpanjangan.
Jika terlambat memperpanjang masa berlaku SIM, otomatis pemohon harus membuat SIM baru lagi.
Dilansir dari Kompas.com, Kasi SIM Subdit Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Lalu Hedwin Hanggara mengimbau, agar masyarakat lebih teliti dan mengecek kembali masa berlaku SIM yang dimiliki.
Setidaknya menyempatkan diri untuk memperpanjang masa berlaku SIM agar tak perlu repot membuat SIM baru.
" Tidak boleh lewat. Jika lewat masa berlaku, harus membuat SIM baru,"
Ketika pemohon SIM mengajukan perpanjangan masa berlaku, Hedwin mengatakan pemilik harus melakukan prosedur awal pembuatan SIM.
Mulai dari mengisi dan menyiapkan dokumen dan mengikuti tes membawa kendaraan.
Data informasi diri di SIM, masih dijelaskan Hedwin apabila melewati dan tak diperpanjang oleh pemilik secara otomatis akan terbuang oleh sistem di Satpas.
Maka dari itu, pemilik SIM yang masa berlakunya habis dan tak diperpanjang akan diminta membuat SIM baru dengan mengisi data dan mengikuti tes baik tertulis dan praktik.
Biaya Pembuatan SIM A, B1, B2, C, D dan SIM Internasional