Berita Kriminal
Senjata Bujangan ini Tak Ampuh, Sebar Koleksi Foto dan Video Tanpa Busana Mantan Berujung Penjara
Perihal sakit hati diputus pacar, AD (20) nekat mengirimkan foto dan video tanpa busana sang kekasih ke kontak WhatsAapp ibu korban.
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Seorang ibu naik pitam mengetahui foto dan video syur anak gadisnya disebar mantan kekasih.
Tanpa banyak pikir, FR langsung mendatangi polisi untuk menjebloskan bujang tak tahu diri tersebut ke penjara.
Perihal sakit hati diputus pacar, AD (20) nekat mengirimkan foto dan video tanpa busana sang kekasih ke kontak WhatsAapp ibu korban.
Merasa anaknya berinisil EB, menjadi korban atas perbuatan pelaku, lantas ibu korban berinisial FR (38) memutuskan membuat laporan polisi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.
Kepada petugas FR mengatakan, ia tiba-tjba menerima kiriman video dan foto tanpa busana anaknya yang dikirimkan oleh terlapor, pada Rabu (23/12/2020) sekira pukul 14.30 WIB, di rumahnya yang beralamat di Kecamatan Sematang Borang Palembang.
Hubungan antara korban dan terlapor sudah lama putus sejak April 2020 lalu.
"Diduga tidak terima putus itulah terlapor nekat mengirim foto dam vidio tersebut," katanya.
Merasa kehormatannya sudah dipermalukan oleh terlapor lantas ia memutuskan melapor ke polisi dengan harapan pelaku dapat bertanggungjawab atas perbuatannya.
Sementara itu Kasubbag Humas Polrestabes Palembang, AKP Irene membenarkan adanya laporan korban UU ITE yang dialami korban.
"Laporan korban sudah diterima anggota piket SPKT Polrestabes Palembang, selanjutnya laporan korban akan diserahkan ke Unit PPA Polrestabes Palembang," tutupnya.
Kejadian Serupa
Gara-gara diputuskan sang pacar, seorang pemuda di Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara menyebarkan foto bugil sang ke kekasih melalui media sosial Facebook.
Korban yang diketahui berinisial M(22) tersebut akhirnya melaporkan perbuatan mantan pacarnya, Zul (21) ke polisi.
Petugas kepolisian kemudian bertindak cepat dengan melakukan penangkapan terhadap Zul.
Kasat Reskrim Polres Aceh Utara Iptu Rezky Kholiddiansyah dalam keterangan tertulisnya menyebutkan, kasus itu dilaporkan korban pada 24 Januari 2019.
