Rizieq Shihab Tak Permasalahkan Sandang 2 Status Tersangka, Beri Syarat Soal Kasus Kematian 6 Laskar
Tapi, Rizieq Shihab mensyaratkan, kasus dugaan pelanggaran HAM berat pembantaian terhadap enam anggota Laskar FPI juga diproses secara hukum.
Mahfud mengaku menanyakan hal tersebut karena gerah dengan narasi di Indonesia ada Islamofobia dan karenanya terjadi "kriminalisasi terhadap ulama".
Ketika dikonfirmasi Tribunnews.com pada Kamis (24/12/2020) Mahfud membenarkan cerita tentang pertanyaan tersebut ia unggah pertama kali di grup Whats App "Globalized NU".
"Kapan terjadi kriminalisasi ulama? Coba sebutkan satu saja ulama yang dikriminalisasi," lanjut Mahfud.
Baca juga: Kabareskrim Ungkap Alasan Ambil Alih Berkas Perkara Dugaan Pelanggaran Prokes Rizieq Shihab
Namun ketika itu, kata Mahfud, tidak ada yang menjawab.
"Ayo sebutkan satu saja, siapa ulama yang dikriminalisasi sekarang ini. Sebagai Menko Polhukam akan saya usahakan untuk saya bebaskan secepatnya jika ada ulama yang dikriminalisasi," tanya Mahfud lagi.
Namun lagi-lagi, kata Mahfud, tetap tak ada yang menjawab.
Oleh karena itu Mahfud kemudian menyebut beberapa orang yang punya masalah hukum dan sering disebut sebagai ulama.
"Abu Bakar Baasyir? Itu terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat terrorisme. Dia itu dijatuhi hukuman ketika ketua Mahkamah Agung dikenal sebagai tokoh Islam yakni Bagir Manan. Tak mungkin Pak Bagir membiarkan kriminalisasi ulama, jika tak ada bukti terlibat terorisme," kata Mahfud.
Mahfud kemudian menyebut Bahar bin Smith.
Mahfud melanjutkan, Bahar, dihukum buka karema menghina Presiden atau mengolok-olok pemerintah.
Apalagi, lanjut dia, karena berdakwah.
Mahfud menegaskan Bahar dihukum karena melakukan penganiayaan berat yang korbannya jelas.
"Rizieq Shihab? Dia tak pernah dihukum atau ditersangkakan karena politik atau kehabibannya tetapi karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana umum," kata Mahfud.
Mahfud pun melanjutkan dengan nama Nur Sugik atau Gus Nur.