Update Rizieq Shihab jadi Tersangka Dugaan Kasus Kerumunan di Megamendung, Pasal yang Dilanggar

Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Bidokkes) Polda Metro Jaya menerapkan security food atau mengecek semua makanan yang dibawa pihak keluarga untuk pemi

Editor: Weni Wahyuny
Tribunnews
Rizieq Shihab ditahan di Rutan Polda Metro selama 20 hari ke depan, hingga 31 Desember 2020. 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar.

Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan peristiwa kerumunan di Megamendung, Bogor.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian mengatakan soal jadwal Rizieq diperiksa.

Baca juga: IPW Sebut Jokowi Bakal Pilih Komjen Senior Gantikan Idham Azis, Ungkap 2 Calon Kuat jadi Kapolri

"Belum dijadwakan (pemeriksaan Habib Rizieq" kata Andi saat dihubungi, Kamis (24/12/2020).

Andi menjelaskan, Rizieq Shihab ditetapkan tersangka pada Kamis (17/12/2020) lalu oleh Polda Jabar dengan sangkaan pasal berikut.

"Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU No 4 / 1984 tentang Wabah Penyakit jo Pasal 93 UU No. 6 / 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP," kata Andi.

Baca juga: 24 Tahun Menikah, Istri Sebut Sandiaga Uno Kerap Digoda Wanita Lain : Aku Selalu Bilang Haduh

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, tiba di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020) pukul 10.25 WIB.
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, tiba di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020) pukul 10.25 WIB. (Tangkap layar YouTube Kompas TV)

Dalam kasus di Petamburan, polisi menyangkakan Rizieq Shihab Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun.

Diketahui, saat ini Rizieq Shihab masih ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Kasusnya sendiri yang semula ditangani Polda Metro Jaya dan Polda Jabar, telah dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri.

Makanan Rizieq Shihab

Rizieq Shihab ditahan di Rutan Polda Metro selama 20 hari ke depan, hingga 31 Desember 2020.
Rizieq Shihab ditahan di Rutan Polda Metro selama 20 hari ke depan, hingga 31 Desember 2020. (Tribunnews)

Rizieq Shihab ditahan di Mapolda Metro Jaya hingga 31 Desember 2020.

Penanahan tersebut dilakukan agar Rizieq Shihab tidak lari.

Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Bidokkes) Polda Metro Jaya menerapkan security food atau mengecek semua makanan yang dibawa pihak keluarga untuk pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab saat berada di dalam tahanan. 

"Semua makanan yang dibawa oleh keluarga maupun yang diberikan oleh pihak Kepolisian dilakukan security food sebelum diberikan kepada Rizieq," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangan tertulis, Kamis (24/12/2020).

Argo mengatakan penerapan security food disaksikan langsung oleh si pembawa makanan, apakah memenuhi standar aman polisi atau tidak. 

Bidokkes juga melakukan pengecekan berkala terhadap kondisi kesehatan Rizieq Shihab selama berada di dalam tahanan.

Rizieq ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta.

Selain itu, ia dijerat perkara penghasutan dan sudah resmi dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan sejak 12 hingga 31 Desember 2020.

Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab memimpin salat saat diperiksa di Polda Mtero Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020). Muhammad Rizieq Shihab diperiksa sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November 2020 lalu.
Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab memimpin salat saat diperiksa di Polda Mtero Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020). Muhammad Rizieq Shihab diperiksa sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November 2020 lalu. (TRIBUNNEWS/HO)

Oleh penyidik, Rizieq disangkakan dengan Pasal 160 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman 6 tahun penjara dan Pasal 216 KUHP.

Selain Rizieq, lima lainnya yang ditetapkan tersangka yakni ketua panitia Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq (HU), sekretaris panitia (A), dan penanggung jawab bidang keamanan (MS). Dua lainnya adalah penanggung jawab acara (SL) dan kepala seksi acara (HI).

Rizieq Shihab yang saat ini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya, kembali ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan di Megamendung, Bogor Jawa Barat.

Sebelumnya Rizieq Shihab ditahan dan ditetapkan tersangka atas kasus kerumunan Petamburan.

Pentolan Front Pembela Islam (FPI) ini mengunjungi Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Kabupaten Bogor pada beberapa waktu lalu.

Para santri antusias menyambut kedatangan Rizieq. Dalam kegiatan itu terjadi kerumunan massa. Sebagian massa bahkan ada yang tak mengenakan masker.

Kasus yang semula ditangani Polda Jawa Barat, kemudian berkas perkaranya dilimpahkan ke Bareskrim Polri.

"Sudah keluar tersangka (kerumunan) Megamendung. RS tersangkanya Rizieq," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/2020).

Dalam kasus ini, Rizieq diduga melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.

Menurut Andi, saat ini Rizieq masih sebagai tersangka tunggal dalam kasus tersebut.

Sebab berbeda dengan kerumunan di Petamburan, kegiatan di Megamendung tidak ada kepanitiaan.

"Dia tidak ada kepanitiaan, panitianya nggak ada kalau Megamendung," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Belum Jadwalkan Periksa Rizieq Shihab Setelah Ditetapkan Tersangka untuk Kasus Megamendung

dan Artikel ini telah tayang di Kompas

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved