Sidang Perdana Johan Anuar
Kronologi Dugaan Kasus Korupsi Lahan Kuburan Diduga Dilakukan Johan Anuar
Secara formil tanah itu belum dikuasai dan dimanfaatkan oleh Pemkab OKU karena tidak terdapat dokumen peralihan hak menjadi atas nama Pemkab OKU.
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan lahan pemakaman di Kabupaten OKU tahun anggaran 2013 dengan terdakwa calon petahana wabup OKU Johan Anuar digelar perdana di Pengadilan Tipikor Palembang, selasa (22/12/2020).
Dalam dakwaannya, JPU KPK menyebut lokasi tanah yang rencananya bakal jadi TPU berukuran 10 hektar itu, sejak tahun 2013 sampai saat ini masih terbengkalai dan belum bisa dibangun sebagaimana peruntukannya.
"Secara formil tanah itu belum dikuasai dan dimanfaatkan oleh Pemkab OKU karena tidak terdapat dokumen peralihan hak menjadi atas nama Pemkab OKU," ujar JPU KPK, Rikhi Benindo Maghaz saat membacakan dakwaan.
Selanjutnya terhadap lokasi tanah itu telah dilakukan penelitian atau kajian teknis oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Provinsi Sumatera Selatan.
Proses tersebut dilakukan dengan cara memperhatikan letak atau lokasi, topografi serta jenis tanah yang dijadikan penilaian untuk mendukung kajian teknis yang dihasilkan.
Hasilnya ada sejumlah temuan yang didapatkan.
"Salah satunya, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh ahli pengadaan tanah bahwa kontur tanah disana tidak bisa, tidak sesuai dan tidak layak untuk dijadikan TPU. Kemiringannya juga tidak sesuai untuk dijadikan TPU karena mencapai 40-60 persen," ujar JPU.
Tanah itu juga dinilai tidak efektif dan efisien khususnya terkait penganggaran. Hal ini dikarenakan selain tahapan perencanaan yang membutuhkan waktu dan biaya yang cukup besar, tahapan kontruksinya pun diperkirakan akan berbiaya tinggi.
Baca juga: Johan Anuar Didakwa Pasal Berlapis, JPU KPK Bakal Hadirkan Total 90 Saksi, Termasuk Mantan Sekda OKU
Baca juga: Wakil Kepala PN Palembang Pimpin Sidang Perdana Johan Anuar, Calon Petahana Wabup OKU Ditangkap KPK
JPU mengatakan, kegiatan pembangunan tanah TPU di Kabupaten OKU dapat dilaksanakan dengan harus melalui tahapan perencanaan yaitu Studi Kelayakan, analisa mengenai dampak lingkungan dan Detail Engineering Design.
Selanjutnya dijelaskan bahwa tahapan kontruksi membutuhkan dibangunnya infrastruktur yang berfungsi mendukung perkuatan lereng atau tebing serta jalan akses ke lokasi lahan yang cukup membutuhkan biaya yang besar.
"Selain dari bangunan pendukung fungsi utama TPU seperti kantor pengelola, rumah dan pos jaga, gudang serta lapangan parkir," ujarnya.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan JPU kasus ini bermula saat terdakwa
mengetahui akan adanya kegiatan Pengadaan Tanah untuk TPU di Kabupaten OKU pada tahun 2012
Saat itu terdakwa masih menjabat sebagai wakil ketua DPRD Kabupaten OKU.
Terdakwa kemudian meminta Hidirman (lebih dulu ditetapkan bersalah oleh hakim) menjadi pihak atas nama pemilik tanah yang terletak di RT 07 RW 03 Kelurahan Kemelak Bindung Langit Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU.
Untuk kemudian tanah itu ditawarkan ke Pemkab OKU sebagai calon lokasi Tanah TPU.