Sidang Perdana Johan Anuar
Wakil Kepala PN Palembang Pimpin Sidang Perdana Johan Anuar, Calon Petahana Wabup OKU Ditangkap KPK
Wakil Kepala PN Palembang pimpin sidang perdana Johan Anuar, calon petahana Wabup OKU ditangkap KPK
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Wakil Kepala PN Palembang pimpin sidang perdana Johan Anuar, calon petahana Wabup OKU ditangkap KPK
Johan Anuar calon petahana Wakil Bupati OKU yang ditangkap KPK atas kasus dugaan korupsi pengadaan lahan pemakaman Kabupaten OKU tahun anggaran 2013 menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Palembang, selasa (22/12/2020).
Dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim Erma Suharti SH MH yang juga menjabat Wakil Kepala Pengadilan Negeri (PN) Palembang, sidang ini digelar secara virtual.
Layar proyektor yang disediakan di tengah ruang sidang, tampak menampilkan Johan Anuar yang menyaksikan jalannya persidangan melalui suatu ruangan di Rutan Klas 1 A Pakjo Palembang.
Menggunakan kemeja putih dan masker, terdakwa tampak sesekali menunduk dan mendengarkan dengan seksama dakwaan yang dibacakan JPU terhadapnya.
Dalam dakwaannya,JPU KPK Rikhi Benindo Maghaz mengatakan, Johan Anuar telah melakukan atau turut serta melakukan, secara melawan hukum.
"Yaitu terdakwa telah mengarahkan proses pelaksanaan pengadaan tanah untuk kepentingan umum yakni untuk Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Kabupaten OKU seluas kurang lebih 10 Hektar," ujarnya.
TPU tersebut berlokasi di Kelurahan Kemelak Bindung Langit Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU.
"Bahwa perbuatan itu telah merugikan keuangan negara sebesar Rp.5.7 miliar," ujarnya.
Kasus Pengadaan Lahan Pemakaman
Diberitakan sebelumnya, penyidik KPK resmi menahan wakil Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) periode 2015-2020, Johan Anuar, Kamis (10/12/2020).
Johan Anuar terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan lahan pemakaman Kabupaten OKU tahun anggaran 2013.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik KPK, menurut Ali Fikri bila JA yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten OKU, diduga sejak tahun 2012 telah menyiapkan lahan yang akan ditawarkan ke Pemkab OKU untuk kebutuhan TPU.
Johan Anuar, menugaskan Nazirman dan Hidirman untuk membeli lahan dari berbagai pemilik tanah. Nantinya, tanah-tanah yang sudah dibeli diatasnamakan milik Hidirman.
"JA juga, diduga telah mentransfer uang sebesar Rp 1 Miliar kepada Nazirman. Uang itu, sebagai cicilan transaksi jual beli tanah untuk merekayasa peralihan hak atas tanah tersebut. Sehingga, nantinya harga NJOP yang digunakan adalah harga tertinggi," jelas Ali Fikri, Kamis (10/12/2020).
