Sidang Perdana Johan Anuar
Kronologi Dugaan Kasus Korupsi Lahan Kuburan Diduga Dilakukan Johan Anuar
Secara formil tanah itu belum dikuasai dan dimanfaatkan oleh Pemkab OKU karena tidak terdapat dokumen peralihan hak menjadi atas nama Pemkab OKU.
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Vanda Rosetiati
Dimana tanah tersebut telah dipersiapkan oleh Nazirwan (almarhum) bersama-sama dengan Basren Erwadi yang nantinya seolah-olah Nazirwan (almarhum) akan bertindak sebagai pembeli dari pemilik sebelumnya yaitu dari Basran Erwadi, Wafa, Ismai dan A. Zaini.
Padahal senyatanya terdakwa Johan Anuar yang akan membeli tanah tersebut.
"Kemudian Terdakwa meminta Hidirman mengajukan proposal penawaran tanah ke Bupati OKU cq. Sekda Kabupaten OKU," ujarnya.
Kemudian, Johan mentransfer uang sebesar Rp 1 Miliar kepada Nazirman sebagai cicilan transaksi jual beli tanah untuk merekayasa peralihan hak atas tanah tersebut sehingga nantinya harga Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang digunakan adalah harga tertinggi.
Agar memperlancar proses tersebut, Johan menugaskan Wibisono (Kadinsosnakertrans Kabupaten OKU) menandatangani proposal kebutuhan tanah TPU untuk diusulkan ke APBD TA 2013.
Ditahun 2013, Johan mengusulkan anggaran TPU dalam APBD Kabupaten OKU TA 2013 yang memang tidak dianggarkan sebelumnya. Selain itu, Johan diduga aktif melakukan survey langsung ke lokasi TPU dan menyiapkan semua keperluan pembelian dan pembebasan lahan dengan perantaraan Hidirman.
"Dalam proses pembayaran tanah TPU senilai Rp5,7 Milyar, semuanya menggunakan rekening Bank atas nama Hidirman yang merupakan perintah Johan. Tapi ternyata tanah itu tak sesuai dan tidak bisa digunakan sebagai lahan TPU,"ujarnya.
Sementara itu, Titis Rachmawati Kuasa Hukum Johan Anwar menilai, dakwaan yang disampaikan KPK sampai saat ini masih sebatas resumi tanpa dilengkapi bukti yang jelas.
"Sepanjang persidangan masih asumsi saja. Masih katanya-katanya saja, makanya nanti kami akan memberikan dalam pemeriksaan saksi,"ungkap Titis.
Titir menjelaskan, kasus ini sebetulnya telah ditutup karena tiga terdakwa lain telah di vonis serta menjalani hukuman.
Namun,kasus ini kembali diangkat menjelang Johan kembali maju sebagai petahana di pilkada OKU dan menang melawan kotak kosong.
Saat ditanya lebih lanjut terkait kliennya yang mendapat suara tertinggi dalam pilkada di Kabupaten OKU, Titis mengatakan hanya fokus pada kasus hukum yang kini tengah dihadapi kliennya itu.
"Masyarakat bisa menilai ada unsur politik atau tidak, kita tidak mau berasumsi," tegasnya.