Sidang Perdana Johan Anuar
Johan Anuar Didakwa Pasal Berlapis, JPU KPK Bakal Hadirkan Total 90 Saksi, Termasuk Mantan Sekda OKU
Johan Anuar didakwa pasal berlapis, JPU KPK bakal hadirkan total 90 saksi, termasuk mantan Sekda OKU.
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Johan Anuar didakwa pasal berlapis, JPU KPK bakal hadirkan total 90 saksi, termasuk mantan Sekda OKU.
Dalam sidang perdana yang digelar Selasa (22/12/2020) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rikhi Benindo Maghaz mengatakan mereka bakal menghadirkan total 90 saksi dalam sidang dugaan korupsi pengadaan lahan pemakaman yang menjerat calon petahana wabup OKU Johan Anuar.
Di antara saksi tersebut juga akan dihadirkan empat saksi mahkota yang sebelumnya telah menjalani proses persidangan dan sudah inkracht berdasarkan putusan tahun 2016.
"Dari empat orang yang sudah diputus bersalah itu, atas nama Umirtom dan Akhmad Junaidi bahkan sudah selesai menjalani masa pembinaan (bebas)," ujarnya saat ditemui setelah sidang perdana terdakwa Johan Anuar di Pengadilan Tipikor Palembang, selasa (22/12/2020).
Baca juga: Wakil Kepala PN Palembang Pimpin Sidang Perdana Johan Anuar, Calon Petahana Wabup OKU Ditangkap KPK
Empat orang tersebut yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten OKU tahun 2011-2014, Umirtom (sudah bebas).
Selanjutnya, Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten OKU tahun 2012, Akhmad Junaidi (sudah bebas).
Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kabupaten OKU tahun 2013, Najamudin.
Serta seorang pria bernama Hidirman yang dalam dakwaan terhadap Johan Anuar disebutkan sebagai pihak yang diminta terdakwa untuk menjadi atas nama pemilik tanah yang kemudian bermasalah itu.

Selanjutnya penjadwalan para saksi juga akan diatur dengan menyesuaikan standar protokol kesehatan di masa pandemi.
"Apakah nanti akan ada yang dihadirkan langsung atau secara virtual, nanti akan kita atur dulu. Sebab harus menyesuaikan dengan masa pandemi ini," ujarnya.
Diketahui, terdakwa Johan Anuar didakwa JPU KPK dengan pasal berlapis.
Alternatif pertama dengan pasal Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sedangkan alternatif kedua yaitu pasal Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Pasal itu terkait dengan tindak pidana korupsi pengadaan lahan TPU di Kabupaten OKU. Untuk pasal 2, ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan untuk pasal 3, ancaman pidananya minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," ujar JPU.